Mediasi (Bukan) Basa-Basi
Fokus

Mediasi (Bukan) Basa-Basi

Belum genap setahun pelaksanaan mediasi di pengadilan, berbagai cerita mengemuka. Banyak keluhan, namun terselip pula kisah sukses.

Nay
Bacaan 2 Menit

"Tapi, apa kongkritnya untuk damai, dia tidak memberi tawaran alternatif apapun. Ia tidak berusaha untuk merumuskan titik temu," ujar Taufik. Di benak Taufik, mediator seharusnya proaktif menggali titik temu antara kedua belah pihak. Kenyataannya, di kasus yang ia alami, mediator juga terlihat tidak mendalami pokok permasalahan. 

Seperti bisa diduga, proses mediasi di kasus tersebut mengalami jalan buntu. "Padahal, sebetulnya kita sudah siap dengan jawaban kalau ditanya kemungkinan titik temunya dimana. Tapi dia (hakim) tidak bertanya. Kalau kita yang mengajukan kan tidak mungkin, karena kita juga harus berstrategi. Kita menunggu, tapi (tawaran) nggak muncul-muncul," tutur Taufik. Akhirnya, perkara itu pun terpaksa masuk ke meja hijau.

Lain lagi yang dialami Wahyu, pengacara di kantor hukum Karim Sani. Ketika Wahyu meminta agar dilakukan mediasi terhadap kasus yang dialami kliennya, hakim PN Tangerang malah menolak. Hakim beralasan, proses mediasi hanyalah berdasarkan Perma yang merupakan penjabaran pasal 130 HIR. Karena itu, tidak perlu terlalu diikuti.

Memang, saat Wahyu mendampingi kliennya di PN Tangerang, persidangan sudah berjalan dua kaliNamun dalam sidang pertama, menurut pengakuan kliennya, hakim tidak menawarkan untuk mediasi. Karena kliennya ingin berdamai, maka dalam persidangan kedua, Wahyu meminta agar dilakukan mediasi. Tapi, lagi-lagi permintaan tersebut ditolak. Selain alasan dasar hukum mediasi hanya Perma seperti disebut diatas, hakim PN Tangerang juga berdalih, gugatan sudah dibacakan. Saat ini, kata Wahyu, meski persidangan perkara itu tetap berlangsung, para pihak tetap melakukan perundingan sendiri di luar sidang.

Keseragaman pemahaman

Hal yang hampir sama juga dialami Wahyu di PN Bengkalis. Saat itu, beberapa tergugat, termasuk klien Wahyu, setuju untuk dilakukan proses mediasi. Tapi, pihak penggugat menolak untuk mediasi. Karena penggugat bersikeras menolak, hakim mediator langsung menyatakan mediasi gagal dan persidangan langsung dilanjutkan.

Hal itu jelas bertentangan dengan aturan Perma yang menyatakan bahwa proses mediasi berlangsung selama 22 hari kerja, baik ada kesepakatan maupun tidak.

Di kasus lain, ada pula yang mempersoalkan mengenai jangka waktu proses mediasi pengadilan. Aturan bahwa mediasi harus berlangsung selama 22 hari ini sempat memicu protes dalam sidang gugatan class action Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kuasa hukum GRIB, JJ Amstrong, menolak waktu mediasi yang berlangsung selama 22 hari. Pasalnya, yang mereka minta dalam gugatan adalah pembatalan pemilihan presiden pada 5 Juli 2004. Kalau persidangan tetap melewati proses mediasi, artinya kalaupun gugatan mereka dikabulkan, Pemilu Presiden telah berlangsung.

Tags: