AS$ 37 juta
Untunglah, di tengah berbagai keluhan terhadap pelaksanaan mediasi seperti disebut di atas, ada juga cerita sukses pelaksanaan mediasi di pengadilan. Hamdi, hakim yang menjadi mediator di PN Jakpus, berhasil mendamaikan kasus senilai puluhan juta dolar yang melibatkan pihak asing.
Ini adalah perkara dengan nilai paling besar yang sukses didamaikan Hamdi lewat jalur mediasi. Perkaranya sendiri adalah mengenai perjanjian sindikasi pembiayaan sewa guna usaha antara PT. Petrowidada dengan PT. Perjal Leasing Indonesia senilai AS $37.600.000. Perkara ini melibatkan pihak Jepang dan Korea Selatan. Menurut penuturan Hamdi, para pihak dari Jepang dan Korea Selatan hadir di PN Jakpus untuk menandatangani akte perdamaian tersebut.
Hamdi ternyata punya kiat-kiat khusus mediasi bisa berjalan sukses. Menurutnya, prinsip dasar mediasi adalah semua pihak yang terlibat harus ikhlas mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran. Itu berlaku baik pada kuasa hukum para pihak maupun hakim mediator.
"Saya sebagai hakim dengan tugas pokok saya di pengadilan, saya berusaha menyisihkan waktu di acara yang padat ini untuk meladeni pihak yang menghadap saya untuk mediasi," ujar Hamdi. Di PN Jakpus, menurut Hamdi, agenda persidangan sangat padat karena banyaknya perkara yang masuk. Sebagai contoh, dalam mediasi kasus Petrowidada, Hamdi mengakui menghabiskan waktu 16 jam. "Kadang-kadang sehari dua jam, kadang-kadang empat jam, kadang setengah jam kalau tidak produktif," imbuhnya.
Sepanjang ingatannya, Hamdi telah berhasil mendamaikan lima perkara melalui jalur mediasi. Sayangnya, Hamdi baru mencatat perkara yang berhasil didamaikannya setelah mendapat teguran dari Ketua PN Jakpus. Tadinya, ia tidak pernah mencatatkan perkara yang berhasil didamaikan lewat mediasi. Hamdi berdalih tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Data yang diperoleh hukumonline dari bagian perdata PN Jakpus, sampai dengan Juni 2004, hanya empat perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi.
Perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi sampai Juni 2004
No | Perkara | Ketua Majelis | Mediator | Tanggal Selesai |
1. | 475/Pdt-G/2003 | Andriani Nurdin | Dwiarso Budi | 17-3-2004 |
2. | 478/Pdt-G/2003 | Hamdi | Sugito | 13-03-2004 |
3. | 539/Pdt-G/2003 | Herry Swantoro | Hamdi | 10-06-2004 |
4. | 069/Pdt-G/2004 | Mulyani | Sugito | 25-05-2004 |
















