Sumber : Kepaniteraan PN Jakarta Pusat
Mediasi tertutup
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, Hamdi menerapkan suatu sistem mediasi yang menurutnya efektif, produktif, dan tidak menimbulkan gesekan baru, yaitu sistem mediasi tertutup. Dalam sistem tertutup ini, apa yang diinginkan oleh para pihak tidak dibuka pada awal mediasi.
Pada awal mediasi, yang ia sebut pra mediasi, Hamdi meminta pada para pihak untuk membuat proposal mengenai bentuk perdamaian seperti apa yang mereka inginkan. Pada pertemuan berikutnya, proposal itu diserahkan pada Hamdi tanpa isinya diketahui oleh pihak lainnya.
Oleh Hamdi, proposal itu kemudian dijadikan awal untuk melangkah lebih jauh. "Saya selaku mediator akan melangkah dari proposal mereka, bukan dari gugatan, sebab prinsip mediasi berbeda dengan persidangan. Persidangan membicarakan masa lalu, mediasi membicarakan masa yang akan datang," tutur hakim yang dalam sebuah putusannya menyatakan kasus pembakaran lahan sebagai sebuah kejahatan perusahaan (corporate crime).
"Kalau bisa bertemu, dalam satu rel tapi lain gerbong, saya akan memacu pertemuan itu ke arah satu titik temu yang bisa disepakati oleh masing-masing pihak. Sebab kita ini mediator bukan pemutus apalagi mengarahkan," cetusnya.
Jika ternyata kedua pihak berada dalam dua rel yang berlainan gerbong, maka Hamdi akan menggunakan pertemuan kaukus. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh para pihak lainnya.
Dalam kaukus itu, Hamdi akan mencoba menjembatani keinginan para pihak. Proposal bisa berubah sampai dua tiga kali. Hamdi akan membuka proposal para pihak bila ia melihat perbedaan di antara keinginan dua pihak sudah tidak terlalu besar lagi.
Umpamanya, bila dalam proposal awal tergugat mengatakan sanggup membayar 40 persen dari utang, dan penggugat menyatakan akan memberi kemudahan membayar 70 persen, maka jika tiba pada satu angka yang memungkinkan terjadinya kesepakatan, Hamdi akan mulai membuka proposal yang diajukan masing-masing pihak.
Disamping yang telah dipaparkan diatas, rupanya Hamdi masih punya kiat lain. Hamdi akan mengatakan kepada pihak asing, bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai hakim, proses hukum tidak akan selesai dalam satu tahun bahkan mungkin tiga atau lima tahun. "Mungkin dengan cara begitu mereka akan tergugah, yang minta tinggi jadi turun. Kan lebih baik kehilangan uang sedikit tapi bisa kembali dalam waktu singkat," ucapnya.
Meski berhasil mendamaikan perkara senilai puluhan juta dolar, Hamdi ternyata belum pernah sukses mendamaikan pasangan yang akan bercerai melalui jalur mediasiNamun, di sisi lain Hamdi merasa bersyukur. Pasalnya, walau gagal mengurungkan niat pasangan yang akan bercerai, , ia kerap berhasil "membujuk" para pihak biasanya untuk bersepakat tentang hak perwalian anak atau pembagian harta.
Dalam mediasi perkara perceraian, Hamdi juga punya kiat khusus. Ia selalu meminta bertemu langsung dengan para pihak dan tidak mau hanya diwakili dengan pengacaranya saja.
Dimintai komentarnya seputar pelaksaan mediasi, Ketua MA, Bagir Manan menyatakan belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi di pengadilan. Menurut Bagir, mediasi adalah hal yang baru sehingga masih perlu waktu. Namun para hakim, akan terus menerus diberi pelatihan tentang mediasi
"Kita tunjuk 4 (pengadilan) percontohan, sekarang sedang berjalan. Kita tugasi IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation, red) yang meneliti dan menyelenggarakan pendidikan dan juga PPH (Pusat Pengkajian Hukum, red)". "Ini hal baru, biarlah berjalan, tapi kalau orang sudah tahu manfatnya akan lebih suka kesana daripada berpanjang-panjang".
Mendamaikan dua pihak yang sudah maju ke meja hijau, jelas bukan perkara mudah. Tiap mediator boleh saja memiliki kiat yang berbeda. Tapi, yang jelas, peran mediator harus dijalankan secara profesional, bukan sekedar formalitas sebelum maju ke persidangan.
















