Mediasi (Bukan) Basa-Basi
Fokus

Mediasi (Bukan) Basa-Basi

Belum genap setahun pelaksanaan mediasi di pengadilan, berbagai cerita mengemuka. Banyak keluhan, namun terselip pula kisah sukses.

Nay
Bacaan 2 Menit

Apalagi, penggugat sudah yakin bahwa mereka tidak akan mau berdamai, sehingga tidak perlu lagi waktu yang lama untuk mediasi. Namun, majelis bersikeras mengikuti aturan Perma sehingga sidang ditunda selama dua puluh dua hari.

Panji Prasetyo, pengacara dari kantor Adnan Buyung Nasution, juga punya kisah tersendiri mengenai mediasi. Ia menilai belum ada keseragaman pemahaman tentang pelaksanaan Perma di kalangan hakim. Ketika Panji bersidang di PN Jakarta Utara misalnya. Saat itu, yang menjadi mediator adalah hakim majelis yang memeriksa perkara tersebut. "Itu kan tidak sesuai dengan isi Perma. Kalau hakimnya juga anggota majelis, bagaimana ia bisa lepas dari prejudice," ujar Panji. 

Yang lebih gawat lagi, kata Panji, salah seorang koleganya gagal menyelesaikan perkara dengan proses mediasi karena hakim yang menjadi mediator selalu tidak hadir dalam proses mediasi. Padahal, para pihak selalu hadir dalam proses tersebut. "Jadi boro-boro mengharap hakim mau aktif, datang saja tidak mau," cetusnya.

Sejauh ini, berdasarkan pengamatan Panji, mediator telah cukup netral dalam memberikan ruang untuk berbicara pada para pihak. Namun menurutnya, hakim tetap terkesan tidak aktif mencari alternatif penyelesaian. "Seharusnya bukan cuma sekedar netral, tapi harus aktif, imbuhnya.

Panji menilai, saat ini hakim hanya sekedar menjalankan tugas sebagai mediator, namun tetap dengan perspektif seorang hakim, bukan mediator.

Di PN Jakpus, melalui penetapan ketua PN tanggal 17 Desember 2003,  terdapat tujuh orang hakim yang ditetapkan sebagai mediator. Tujuh mediator tersebut adalah: Abdullah, Binsar Siregar, Dwiarso Budi, Hamdi, Mulyani, Saparuddin Hasibuan dan Sugito.

Namun, Dwiarso dan Saparuddin telah dipromosikan ke tempat lain. Sehingga, di PN Jakarta Pusat sekarang tinggal tersisa lima orang mediator. Para hakim yang juga merangkap sebagai mediator ini, sebelumnya telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh MA bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional selama dua pekan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info