Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah
Edisi Lebaran 2010:

Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah

Meski tak selalu dilirik, khasiat mediasi nyata dalam menyelesaikan sengketa. Mediator memegang peran penting. Ada di dalam dan di luar pengadilan.

Inu/Dny
Bacaan 2 Menit

 

Bagian pertimbangan huruf b Perma No 1 Tahun 2008; 'Bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).'

 

Ada pula kisah sukses mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK memang menerapkan penyelesaian sengketa alternatif diluar pengadilan.

 

Direktur Perlindungan Konsumen Kementeria Perdagangan, Radu Malem Sembiring menguraikan dari laporan BPSK kepadanya tercatat, dari 171 sengketa yang masuk ke BPSK, 98 persen diantaranya selesai melalui mediasi dan rata-rata selesai dalam 21 hari sesuai amanat UU. “Dua persen diselesaikan melalui konsiliasi dan arbitrase,” ungkapnya.

 

Kemudian, hingga akhir Juni, dari 51 sengketa yang masuk, Radu menyatakan 51 diantaranya selesai melalui mediasi.

 

Fahmi menguraikan dari mediasi yang ditangani PMN, 50 persen kasus di pengadilan selesai melalui mediasi. Sedangkan sengketa yang tidak melalui pengadilan, Fahmi menyebut selesai melalui meiasi hingga 90 persen.

 

Menurut dia, jika para pihak bersedia sengketa diselesaikan diluar pengadilan, maka persentase keberhasilan akan mencapai 100% selesai. Sedangkan mediasi di pengadilan menurutnya karena memang ada kewajiban sesuai peraturan. Atau, lanjut dia karena sengketa sudah berkarat atau sudah berusia tahunan.

 

Kepedulian

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sering bertindak sebagai mediator, Marsudin Nainggolan, mengatakan keberhasilan suatu mediasi sangat ditentukan kepedulian dan respons para pihak. Dilandasi iktikad baik, para pihak harus mengikuti seluruh proses mediasi. Kalau sejak awal, kata Marsudin, salah satu pihak sudah tidak tertarik melakukan mediasi, sangat mungkin mediasi gagal. Apalagi kalau salah satu pihak sudah sejak awal ingin masuk ke pokok perkara, dan menutup pintu untuk damai.

Tags:

Berita Terkait