Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah
Edisi Lebaran 2010:

Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah

Meski tak selalu dilirik, khasiat mediasi nyata dalam menyelesaikan sengketa. Mediator memegang peran penting. Ada di dalam dan di luar pengadilan.

Inu/Dny
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa perkara yang dimediasi Marsudin nyaris berhasil. Acapkali problemnya pada satu poin tertentu. Kasus seorang artis dengan production house, misalnya, hampir berhasil dimediasi sebelum gagal karena klausula eksklusif dalam kontrak. Atau kali lain, kegagalan mediasi terjadi karena salah pandang antar para pihak.

 

Hakim mediator memang harus pintar-pintar meyakinkan para pihak bahwa mediasi bisa menyelesaikan masalah dengan win-win solution. Minimal, penyelesaian lewat mediasi lebih irit biaya dan waktu. Karena itu pula, hakim perlu memahami kerumitan kasus yang sedang ia tangani. “Kalau perkara itu sudah ibarat penyakit stadium empat atau lebih kan sudah susah didamaikan,” ujar mantan Ketua PN Kuala Kapuas itu.

 

Tak terkecuali memediasi kasus rumah tangga seperti perceraian. “Perceraian sangat memerlukan perhatian khusus,” ujarnya.

 

Marsudin bertugas memonitor mediator di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan pengamatannya selama ini, 4 – 5 % per tahun dari total perkara bisa diselesaikan melalui mediasi. Sebagai pola penyelesaian sengketa, tentu saja mediasi harus bisa membuat para pihak menebar senyum. Dan sang mediator pun tak kalah puasnya.

Tags:

Berita Terkait