Melek Omnibus Law I: Mengurai Problematika Pengupahan
RUU Cipta Kerja:

Melek Omnibus Law I: Mengurai Problematika Pengupahan

Pemerintah menegaskan upah minimum dipastikan tidak akan turun dan tidak dapat ditangguhkan, terlepas bagaimanapun kondisi pengusahanya. Kalangan buruh menilai sebaliknya.

Oleh:
Agus Sahbani/Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Teknologi yang berkembang saat ini sangat membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya, sehingga pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan bisa memangkas waktu kerja. Ini karena dipengaruhi kemajuan teknologi, dampaknya pada cara kerja, tata kerja, dan bisa memangkas waktu kerja,” kata Andriani dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.

 

Dia menegaskan meskipun dalam RUU Cipta Kerja akan mengatur upah per jam, bukan berarti aturan upah per jam bakal menggantikan ketentuan upah per bulan yang saat ini berlaku. “Aturan mengenai upah per bulan sama seperti yang berlaku sekarang ini.”

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Susiwijono mengatakan upah minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas bagaimanapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

 

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun. Sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah (perusahaan, red). Upah per jam itu contohnya untuk konsultan, freelancer, dan ada jenis pekerjaan baru di sektor ekonomi digital,” katanya. Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bakal Atur Tiga Jenis Upah

 

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengingat pengaturan upah per jam harus hati-hati dan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Jika upah per jam ini menyasar sektor padat karya akan menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja padat karya yang saat ini tergolong minim. “Jangan sampai upah per jam menyasar pekerja sektor padat karya karena merugikan. Jadi, harus berhati-hati, upah per jam ini untuk jenis pekerjaan apa?” kata Bhima.

 

PGA & IR Division Head Pako Group Agus Marwo Prianto mengatakan kalangan pengusaha mendukung rencana pemerintah menerbitkan kebijakan omnibus law ini. Kebijakan RUU Cipta Kerja ini diharapkan mampu mengatasi hambatan yang dihadapi kalangan pengusaha untuk menjalakan bisnisnya, seperti soal pengupahan. Dia berharap pengupahan kenaikan setiap tahun jangan terlalu tinggi, sehingga tidak membebani pengusaha.

 

“Untuk menghadapi kenaikan upah setiap tahun, kami memangkas jumlah pekerja dari yang tadinya 2 ribuan sekarang menjadi seribuan,” keluhnya.

Tags:

Berita Terkait