Melihat Almamater Mahfud MD
Terbaru

Melihat Almamater Mahfud MD

Memiliki karakter kuat dengan berbasis akademisi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi III Arsul Sani dan Benny Kabur Harman pun terkena ‘semprot’ Mahfud. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dirinya dianggap para wakil rakyat tidak berwenang  mengumumkan adanya dugaan transaksi janggal ratusan triliunan rupiah di Kemenkeu. Bagi Mahfud sepanjang tak ada larangan mengumumkan tak jadi soal melontarkan informasi adanya dugaan transaksi janggal. Dalam hukum, kata Mahfud, sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan.

Mahfud yang notabene berlatar belakang pendidikan agama itu menyitir dalil berbahasa arab  yang artinya ‘tidak ada larangan sampai ada timbul hukum yang malarangnya’. Sementara dalam bahasa latin terdapat adagium ‘nullum delictum, nulla poena sine praevi lege poenali’ yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Namun demikian, anggota Komisi III akhirnya dapat menerima penjelasan Mahfud soal informasi trasaksi janggal di lingkungan Kemenkeu tersebut.

Sosok Mahfud MD memang terbilang unik dan memiliki karakter kuat. Dia kerap membongkar kasus besar dengan ‘caranya’. Berkomentar kasus yang sedang menjadi sorotan publik dengan berlandaskan informasi intelijen menjadi bagian dalam mengawal perkara. Seperti perkara pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Kemudian perkara Lukas Enembe.

Pria kelahiran Sampang Madura pada 13 Mei 1957 itu memiliki latarbelakang yang cukup lengkap. Selain birokrat, juga akademisi, mantan politisi, dan eks hakim konstitusi. Mahfud merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Selepas menamatkan Sekolah Pendidikan Guru Agama di Yogyakarta, Mahfud muda kala itu melanjutkan pendidikan di dua perguruan tinggi. Pertama, menempuh pendidikan di Universitas Gajah Mada (UGM) dengan jurusan satra Arab. Kedua, pada UII Yogyakarta dengan jurusan Hukum Tata Negara.

Kemudian melanjutkan program magister dan doktor di UGM bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan lulus pada 1993 silam. Tapi di lain sisi, Dia mengajar di almamaternya UII sejak 1984. Singkat cerita, pada 2000 Mahfud dinobatkan sebagai Guru Besar bidang Politik Hukum di usia 43 tahun dengan gelar Profesor.

Kampus FH UII kerap melahirkan lulusan yang menjadi pejabat negara memiliki karakter kuat. Selain Mahfud, ada nama mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini sudah wafat. Semasa hidupnya Artidjo sempat mengajar di almamaternya FH UII. Dia pun memiliki karakter tegas dalam pemberantasan korupsi. Tak tangggung-tanggung, setiap adanya permohonan kasasi kasus korupsi yang ditanganinya, hukumannya kerap diperberat.

Begitupula nama Busyro Muqoddas. Dia sempat menjadi Pembantu Umum Dekan I dan III FH UII hingga 1990. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu pun memiliki karakter kuat. Saat menjabat pimpinan KY periode pertama, KY sering bersitegang dengan Mahkamah Agung. Pendirian Busyro menahkodai KY sebagai pengawas kehakiman kerap keras terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Begitupula saat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perlu diketahui, FH UII berdiri sejak 1945. Program studi hukum pada UII menjadi unggulan di Indonesia. Buktinya telah menghasilkan lebih dari 14.833 alumni yang dipercaya sebagai profesional hukum berintegritas di tingkat lokal maupun nasional. Pada FH UII terdapat beberapa program studi. Seperti studi hukum bisnis program sarjana, studi hukum program sarjana, studi hukum program magister, studi kenotariatan program magister, dan studi hukum program doktor.

Tags:

Berita Terkait