Melihat Catatan Fraksi PKS terhadap RUU PPSK
Terbaru

Melihat Catatan Fraksi PKS terhadap RUU PPSK

Mulai soal penambahan tugas LPS dalam penjaminan polis, pengambilan keputusan di forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semestinya diambil alih presiden terkait isu krusial, hingga perlunya pengaturan sistem dalam pembukaan informasi nasabah perbankan terhadap penyelenggaraan ITSK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keputusan Komisi XI dan pemerintah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di tingkat pertama menjadi penanda rancangan aturan tersebut bakal menjadi UU. Tapi, pemberian persetujuan dari sembilan fraksi di Komisi XI bukan tanpa catatan. Salah satunya sejumlah catatan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). 

Juru Bicara F-PKS di Komisi XI Anis Byarwati menyampaikan catatan soal penambahan tugas lembaga penjamin simpanan (LPS) dalam melakukan penjaminan polis. Penambahan ketentuan tugas tersebut tak boleh mengganggu program penjaminan yang telah berjalan. Karena itu, aturan teknis yang nantinya menjadi peraturan pelaksana dari UU PPSK - bila telah disahkan dan diberlakukan - mesti menjamin adanya segregasi atau pemisahan antara pengelolaan aset dengan kewajiban antara penjamin polis dan penjamina simpanan.

Menurutnya, penyebutan jenis polis yang ditanggung, jenis manfaat dan maksimal nilai risiko yang dijamin LPS serta adanya kejelasan tentang proses transisi mesti menjadi norma dalam RUU PPKS. Begitu pula soal adanya kejelasan proses transisi penambahan tugas LPS dalam penyelenggaraan program penjaminan polis.

Program penjaminan polis asuransi, bagi F-PKS semestinya sejalan dengan konsep bail-in dan tidak memiliki risiko yang membenani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Khususnya ketika terjadi persolan perusahaan dan industri asuransi. Catatan lain soal ketentuan situasi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak tercapai di forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam RUU PPSK yang bisa diambil alih Menteri Keuangan.

“Seharusnya lebih cocok untuk menyampaikan ke Presiden untuk menetapkan keputusan,” ujarnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Komplek Gedung Parlemen pekan lalu.

Anggota Komisi XI itu melanjutkan pengambilan keputusan yang dilakukan presiden menjadi amat penting dalam menjaga kesetaraan antara regulator dalam forum KSSK. Dengan begitu, setidaknya dapat meminimalisir dominasi satu regulator. Pasalnya, kegagalan KKSK di mata Fraksi PKS ketika menentukan keputusan berdasarkan suara terbanyak pada isu krusial. Makanya, menjadi penting pengambilan keputusan diserahkan kepada presiden.

Catatan lain soal pentingnya memberikan rambu-rambu perluasan tugas Bank Indonesia (BI). Menurutnya, BI mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karenanya, ke depan perlu menyusun aturan pelaksana terkait batas-batas peran BI dalam mendukung  pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai koridor yang on the track.

Tags:

Berita Terkait