Industri jasa layanan hukum terus berkembang tidak hanya di Jakarta, melainkan di kota-kota besar Indonesia lainnya. Hal ini menunjukkan industri yang satu ini memiliki prospek yang cukup luar biasa. Tentunya, setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Sebut saja LexRegis Agustinus Dawarja & Partners di Tangerang, Banten, Sopian Sitepu & Partners (SSP) di Lampung, dan Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) di Surabaya. Berikut penelusuran Hukumonline terhadap praktik layanan jasa hukum dari ketiga kantor hukum tersebut.
LexRegis merupakan sebuah kantor hukum di daerah Tangerang, Banten, yang didirikan oleh para pengacara muda yang cerdas, berbakat, tangguh, dan fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada kliennya. Para profesional yang terhimpun di dalam LexRegis bercita-cita untuk menjadi yang terbaik dalam apa yang mereka lakukan dan bekerja dengan kualitas pelayanan untuk kepuasan klien yang terus menjadi prioritas LexRegis.
Baca juga:
- Wajah Kantor Hukum di Luar Jakarta
- Sejarah Markus Sajogo & Associates, Law Firm Tertua di Surabaya
- Cerita Mengelola Kantor Hukum di Kota Besar
Pemilihan nama LexRegis dari kantor hukum ini bukan tanpa tujuan, Agustinus Dawarja selaku Managing Partner LexRegis yang sebelumnya telah membuka kantor hukum pada tahun 2001 pasca krisis 1998 telah banyak melihat ragam kantor hukum yang didirikan pada saat itu.
“Nama LexRegis kami pilih karena kami tidak ingin karakter pribadi melekat pada institusi, karena banyak law firm begitu melekat dengan pendirinya, ketika pendirinya tiada law firmnya juga bubar, kami tidak ingin itu,” ujar Agustinus kepada Hukumonline, Jumat (31/3) lalu.
Agustinus Dawarja selaku Managing Partner LexRegis. Foto: Istimewa
Saat berpraktik, LexRegis memiliki prinsip untuk mengandalkan kerja tim yang baik, bekerja sama dengan individu atau institusi di luar untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada klien dengan penyelesaian secepat mungkin dan biaya yang masuk akal.