Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor
Utama

Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor

Salah satu tantangan menjadi legal auditor adalah belum ada standar besaran imbalan jasa honorarium legal auditor oleh peraturan perundang-undangan saat ini, berbeda dengan organisasi profesi hukum lain seperti notaris dan kurator yang telah ditetapkan peraturannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal. Foto: FNH
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal. Foto: FNH

Auditor hukum atau disebut juga sebagai legal auditor adalah orang atau pelaksana yang menjalankan/melaksanakan audit hukum. Dengan kata lain, auditor adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independent, obyektif, dan tidak memihak.

Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal menyampaikan bahwa auditor hukum akan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap subyek, obyek, dan perbuatan hukum untuk memastikan subyek, atau obyek, dan perbuatan hukum yang akan dilaksanakan tersebut telah sesuai dengan standar, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini bisa dilakukan kepada perorangan maupun lembaga, pemerintahan atau swasta, politik maupun sosial Masyarakat, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas, harta kekayaan/aset, kewajiban/utang, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum dan/atau kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya.

Baca Juga:

“Sehingga dapat diketahui kadar atau kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum atau sampai seberapa jauh hukum dipatuhi dan diterapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan seberapa jauh hukum lebih diterapkan atau ditegakkan,” kata Harvardy, Kamis (19/10).

Lalu hasil dari audit hukum tersebut akan merujuk pada empat hal yakni Clear And Clean, artinya Auditee patuh dan taat hukum serta tidak ada pembebanan/permasalahan hukum signifikan yang terjadi terkait subjek, objek dan peristiwa hukum. Clear But Not Clean yakni  audite patuh dan taat hukum namun ada pembebanan/permasalahan hukum yang terjadi terkait subjek, objek dan peristiwa hukum.

Kemudian Not Clear But Clean, yaitu auditee tidak patuh dan tidak taat hukum (ada pelanggaran hukum) namun tidak ada pembebanan/permasalahan hukum yang terjadi terkait subjek, objek dan  peristiwa hukum, dan Not Clear And Not Clean di mana auditee tidak patuh dan tidak taat hukum serta ada pembebanan hukum yang terjadi terkait subjek, objek dan peristiwa hukum.

Sementara itu, Asesor LSP Auditor Hukum Indonesia Hardi Saputra Purba menyebut bahwa peluang profesi legal auditor sangat luas di masa depan. Hal ini mengingat instansi pemerintah dan swasta banyak yang memerlukan rasa aman dan terhindar dari kekhawatiran melanggar peraturan perundangan undangan yang memiliki konsekuensi hukum pidana, perdata ataupun PTUN.

Tags:

Berita Terkait