Melihat Upaya Kemenkeu dan PPATK dalam Pemberantasan TPPU dan TPPT
Terbaru

Melihat Upaya Kemenkeu dan PPATK dalam Pemberantasan TPPU dan TPPT

PPATK dan Kemenkeu melaksanakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). MoU ini sangat strategis, tidak hanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, tetapi juga untuk optimalisasi penerimaan negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

MoU ini juga menjadi milestone dalam mengantisipasi potensi maraknya kejahatan kerah putih melalui rekayasa keuangan, transfer pricing, penggunaan mata uang digital (bitcoin) dan lain-lain. MoU dengan Menteri Keuangan, lanjut Dian, akan semakin memperkuat kerja sama antara PPATK dengan unit-unit kerja Eselon I yang telah terjalin erat sebelumnya, antara lain dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sekretrariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini tidak saja diharapkan akan memperlancar kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan PPATK, namun juga diharapkan menjadi point yang sangat penting di dalam mendukung keanggotaan Indonesia di dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF).

Sri Mulyani menjelaskan kerja sama ini menjadi batu loncatan dalam upaya persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF. MER FATF sendiri akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi FATF dalam menentukan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota penuh FATF. Sejak tahun 2016, Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota penuh FATF dan pada bulan Juni tahun 2019, Indonesia menjadi observer FATF.

FATF merupakan suatu forum kerja sama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional.

“Dengan menjadi anggota FATF, maka Indonesia dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, yang bermuara pada meningkatnya confidence dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi,” kata Sri Mulyani.

Sebagai langkah upaya pencegahan TPPU dan TPPT, Indonesia telah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2012 berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 2012 sebagai telah diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2016 dimana Kemenkeu dan PPATK merupakan anggota dari Komite tersebut.

Komite tersebut telah mencanangkan Rencana Aksi Strategi Nasional TPPU-TPPT periode tahun 2020-2024. Stranas ini terdiri atas lima strategi, yaitu: (i) meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko; (ii) meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; (iii) meningkatkan upaya pemberantasan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; dan (iv) mengoptimalkan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko.

Tags:

Berita Terkait