Melihat Urgensi Terbitnya UU Keadilan Restoratif
Kolom

Melihat Urgensi Terbitnya UU Keadilan Restoratif

Sejatinya sebagai implementasi amanat KUHP Nasional.

Bacaan 9 Menit

Nah, penyelesaian perkara di luar peradilan dengan menggunakan pendekatan restorative justice tak saja menjadi terobosan berani. Tapi, menjadi sebuah jalan keluar yang tepat terhadap betapa padatnya kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat dampak dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan. Bila mengacu data kapasitas Lapas sejak periode 2019-2022 terdapat penambahan jumlah narapidana yang ditahan. Berikut datanya:

Hukumonline.com

Memang diakui, penerapan restorative justice mampu mengurangi penambahan ‘penghuni’ Lapas. Malahan, penerapan restorative justice menambah tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan. Buktinya, berbagai lembaga survei menempatkan Kejaksaan dengan angka persentase cukup tinggi. 

Seperti, hasil survei yang dirilis Indikator Politik (IPI), di periode 2022 tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,5 persen. Sedangkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20 Oktober 2022 menunjukan tren positif kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 60 persen.

Kinerja Korps Adhiyaksa dalam penerapan restorative justice di periode 2022 pun mendapat penghargaan dari International Association of Prosecutors (IAP). Yakni, berupa Special Achievement Awards atas pelaksanaan RJ yang diberikan dalam acara pembukaan 27thAnnual Conference & General Meeting IAP pada tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi, Georgia.

Sejatinya, prinsip penerapan keadilan restotatif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Dalam hukum acara pidana yang cenderung fokus pemidanaan, diubah menjadi mengedepankan proses dialog dan mediasi. Tapi, proses mediasi pun tak serampangan. Sebab dalam dialog dan mediasi meliibatkan sejumlah pihak. Antara lain, pihak pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak terkait lainnya.

Dengan kata lain, tujuan keadilan restoratif menyelesaikan hukum dalam menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Tak hanya itu, tujuan keadilan restoratif pula mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku. Namun prinsip utama dalam penerapan keadilan restoratif, berupa penegakan hukum yang kerap mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Regulasi penerapan keadilan restoratif

Kevin I. Minor dan J.T Morrison dalam bukunya “A Theorical Study and Critiqume of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice: International Perspectives” (1996), menyebutkan restorative justice merupakan suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Tags:

Berita Terkait