Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing
Terbaru

Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing

Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Adapun hak pakai terhapus karena alasan-alasan berikut ini: a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka waktu; b. dibatalkan haknya oleh Menteri ATR sebelum jangka waktunya berakhir karena:

    1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan/atau Pasal 58 PP 18/2021;
    2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan tanah hak pengelolaan;
    3. cacat administrasi; atau
    4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  1. diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan undang-undang;
  5. ditetapkan sebagai tanah telantar;
  6. ditetapkan sebagai tanah musnah;
  7. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk hak pakai di atas hak atau hak pengelolaan; dan/atau
  8. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Hak Sewa untuk Bangunan

Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat menjadi pemegang hak sewa. Seseorang dikatakan mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan: a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu; b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.

Perjanjian sewa tanah tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Hak Milik atas Sarusun

Satuan Rumah Susun (Sarusun) adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan. Sedangkan hak milik atas Sarusun merupakan hak kepemilikan atas Sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 144 ayat (1) huruf c UU Cipta Kerja jo. Pasal 67 ayat (1) huruf c PP 18/2021 mengatur bahwa hak milik atas Sarusun dapat diberikan kepada orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait