Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing
Terbaru

Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing

Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Terhadap hak milik atas Sarusun dapat dilakukan pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan perubahan akta pemisahan hak milik atas Sarusun yang sudah disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, hak milik atas Sarusun juga dapat beralih atau dialihkan dan dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan.

Rumah Tempat Tinggal atau Hunian

Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian hanyalah orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki tersebut merupakan:

    1. Rumah tapak di atas tanah:

      1. hak pakai; atau
      2. hak pakai di atas:
        1. hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta PPAT; atau
        2. hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
    1. Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing tersebut diberikan dengan batasan: a. minimal harga; b. luas bidang tanah; c. jumlah bidang tanah atau unit Sarusun; dan d. peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Dalam hal orang asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris, dan apabila ahli waris tersebut juga merupakan orang asing, maka harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tags:

Berita Terkait