Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing
Terbaru

Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing

Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Sebelumnya, dalam artikel Klinik Hukumonline berjudul “Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing di Indonesia” menjelaskan hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.

Tanah yang dapat diberikan hak pakai dengan jangka waktu tertentu yaitu tanah negara, tanah hak milik, dan tanah hak pengelolaandengan ketentuansebagai berikut:

Hak pakai di atas tanah negara

Hak pakai di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Jangka waktu hak ini maksimal 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. 

Adapun syarat memperpanjang atau memperbarui hak ini adalah: Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

  1. Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan

Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Jangka waktu kepemilikan hak ini maksimal 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Syarat untuk memperpanjang atau memperbarui hak pakai di atas tanah hak pengeloaan adalah sama seperti syarat perpanjangan/pembaruan hak pakai di atas tanah negara, ditambah dengan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

  1. Hak pakai di atas tanah hak milik

Hak pakai di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jangka waktu hak ini maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan pada kantor pertanahan atas kesepakatan pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik.

Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikanjaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, serta dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait