Memahami Batasan Usia Pensiun Program JHT dan JP
Terbaru

Memahami Batasan Usia Pensiun Program JHT dan JP

Untuk JHT usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan, JP usia pensiun untuk tahun 2022 ditetapkan 58 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kemudian usia pensiun bertambah atau naik setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Mengacu ketentuan itu maka untuk tahun 2022 usia pensiun yakni 58 tahun.

Jika peserta yang masuk usia pensiun tapi masih dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Lalu, usia pensiun mana yang dijadikan acuan bagi pekerja/buruh? Ketentuan mengenai usia pensiun pekerja/buruh bisa diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Bisa saja dalam ketentuan internal di perusahaan itu ditetapkan usia pensiun 55 tahun atau lebih.

Bila perusahaan yang menetapkan aturan usia pensiun, misalnya 55 tahun, maka pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun itu bisa mengklaim manfaat JHT karena Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, mengatur yang termasuk pensiun adalah pekerja/buruh yang berhenti bekerja.

Tapi untuk manfaat JP belum dapat diajukan klaim karena usia pensiun belum sesuai dengan aturan usia pensiun JP untuk tahun 2022 menentukan usia pensiun 58 tahun.

Bagi perusahaan yang mengatur usia pensiun, misalnya 60 tahun, maka pekerja/buruh yang tahun ini usianya mencapai 58 tahun bisa mengajukan klaim JP. Dengan begitu, pengaturan usia pensiun dalam program JHT dan JP adalah usia dimana timbulnya hak pekerja/buruh selaku peserta untuk mendapatkan manfaat JHT dan JP.  

Tags:

Berita Terkait