Memahami Dark Number dan Cold Case dalam Perkara Pidana
Kolom

Memahami Dark Number dan Cold Case dalam Perkara Pidana

Dengan memahami perbedaan antara dark number dan cold case di dalam perkara pidana penanganannya dapat dilakukan secara efektif.

Bacaan 4 Menit
Bakhrul Amal. Foto: Istimewa
Bakhrul Amal. Foto: Istimewa

Kejahatan dapat dikatakan sebagai sebuah masalah sosial. Masalah sosial yang hadir tidak hanya melintasi ruang dan waktu tetapi dihadapi oleh semua negara di dunia dengan berbagai macam budaya. Untuk menanggulangi hal tersebut maka masyarakat sepakat untuk melibatkan pemimpin, atau dalam hal ini pemerintah, dalam menyelesaikan persoalan kejahatan. Harapannya dengan ditangani oleh pemerintah, yang tentunya memiliki kuasa beserta perangkat pembantu kekuasaannya, masalah sosial ini dapat diselesaikan tidak hanya cepat tetapi juga berkeadilan.

Itulah tesis awal yang membuat persoalan pidana disebut sebagai hukum publik. Di mana para pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini tidak hanya masyarakat tetapi juga pemerintah dalam upaya membangun ketertiban umum. Persoalan pidana ini berbeda dengan perdata yang memberikan keleluasaan pada para pihak untuk menyelesaikan urusannya sendiri sehingga disebut sebagai hukum privat.

Pada perjalanannya ternyata kejahatan terus berkembang seiring berkembangnya zaman. Tata cara untuk melakukan tindak pidana pun semakin hari semakin canggih. Pembunuhan, pencurian, pemerkosaan yang dulu mudah untuk dibuktikan kini menjadi lebih rumit bahkan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sederhana. Bentuknya pun bertransformasi beraneka ragam dari mulai phising, ujaran kebencian, investasi bodong dan lain sebagainya.

Baca juga:

Kesulitan dalam mengungkap kejahatan tersebut seringkali terjadi dalam dua keadaan. Keadaan pertama adalah karena kejahatan tersebut membuat masyarakat takut untuk terlibat. Ketakutan itu muncul karena alasan keamaan dan kelangsungan kehidupan mereka. Problem demikian terjadi biasanya karena lemahnya sistem hukum baik dari sisi struktur maupun budaya hukum.

Keadaan kedua adalah karena adanya kerumitan dalam kejahatan itu sendiri. Kejahatan tersebut dilaporkan, diselidiki, dan secara terang telah terungkap adanya tindak pidana tetapi bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk membantu penyidik untuk menentukan siapa tersangkanya.

Dalam istilah pidana dua hal berkaitan kasus-kasus rumit tersebut dikenal dengan istilah dark number dan cold case. Dua isitilah yang kadang dipergunakan secara keliru ataupun terbolak-balik satu dengan lainnya. Padahal keduanya memiliki makna yang amat jauh berbeda.

Dark Number

Dark number secara harfiah memiliki arti 'kejahatan yang gelap' atau kejahatan yang tak pernah tereport. Dark number adalah sebuah kejahatan yang dilakukan tetapi tidak pernah dilaporkan atau terdeteksi oleh polisi. Kejahatan itu tidak hanya luput dari pandangan masyarakat tetapi juga tersembunyi bagi aparat penegak hukum.

Dark number ini dianggap mengakibatkan statistik yang dirilis oleh polisi sering dikatakan hanya mencerminkan 'puncak gunung es' dari jumlah keseluruhan kejahatan yang sebenarnya. Jika dianalisis dengan iceberg theory jumlah yang tak terungkap itu biasanya lebih banyak daripada yang ditampilkan dengan tingkat kompleksitas yang sukar dibongkar dengan cara-cara sederhana.

Hal-hal yang mengakibatkan munculnya dark number biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor. Pertama adalah faktor strata sosial, faktor kuasa, dan faktor literasi hukum.

Faktor strata sosial biasanya muncul karena perasaan enggan dari korban ataupun keluarganya untuk melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib. Hal itu terjadi karena adanya sikap segan atau bahkan khawatir akan keselamatannya. Metode yang biasa dipergunakan untuk mengakibatkan dark number adalah metode intimidasi atau mediasi secara informal.

Hal ini biasanya terjadi dalam perkara yang melibatkan antara si kaya dan si miskin, orang yang dianggap terpandang di masyarakat dengan masyarakat biasa, atau juga kejahatan yang terjadi di dalam keluarga (KDRT).

Lain faktor strata sosial, lain pula faktor kuasa. Faktor kuasa ini biasanya muncul karena adanya hubungan kerja maupun jenis hubungan lain yang bersifat subordinasi. Faktor kuasa ini contohnya karena adanya hubungan pimpinan dan bawahan di lingkungan pekerjaan.

Kekhawatiran untuk mengungkap perilaku jahat, dalam konteks faktor kuasa, biasanya karena keputusan yang akan diambil oleh pimpinan nantinya dapat berpengaruh terhadap karir, pekerjaan, atau ekonomi bawahan.

Yang terakhir dark number biasanya dipengaruhi oleh faktor literasi hukum. Kurangnya pemahaman hukum terkadang membuat masyarakat kesulitan dalam menyelesaikan perkaranya secara hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, perkara-perkara hukum di masyarakat seringkali diselesaikan berdasarkan kebiasaan an sich. Kejahatan yang diselesaikan dengan model demikian terkadang tidak tercatat dan diketahui. Terkadang bahkan baru diketahui kejahatan tersebut setelah adanya langkah eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

Cold Case

Cold case berbeda dengan dark number. Cold case adalah perkara yang sudah masuk ke dalam penyelidikan dan telah terbukti bahwa kejahatan itu ada tetapi pihak yang berwajib tidak mampu mengungkap siapa tersangkanya. Kesulitan dalam pengungkapan sosok tersangka ini karena kejahatan yang dilakukan begitu rapih. Saking rapihnya sampai bukti-bukti yang mengarah kepada siapa pelaku utama dari perkara tersebut tidak terungkap.

Salah satu kejadian cold case yang terkenal adalah kejahatan yang dikenal dengan nama “Zodiac Killer”. Zodiac Killer adalah kasus pembunuhan berantai di Amerika Serikat yang beroperasi di California Utara. Meskipun secara terang-terangan pelaku kejahatan mengejek polisi, wartawan dan masyarakat dengan dengan mengirimkan sandi dan surat rahasia kepada pers akan tetapi pelakunya sampai detik ini belum terungkap.

Pembunuh tersebut diketahui telah membunuh enam orang dari tahun 1966 dan 1970, dan berlanjut selama beberapa tahun berikutnya. Dia juga mengklaim bertanggung jawab atas kematian misterius setelah tahun 1970 dengan jumlah total hampir 40 pembunuhan.

Contoh cold case di Indonesia adalah kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang. Beberapa spekulasi sempat muncul terkait dalang dari pembunuhan tersebut. Tetapi faktanya pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu hingga hari ini masih menjadi misteri.

Itulah perbedaan antara dark number dan cold case di dalam perkara pidana. Dengan pemahaman demikian maka diharapkan istilah tersebut jangan lagi salah di dalam penggunaannya. Selanjutnya, perkara model tersebut pun harus segera ditemukan solusinya agar tingkat kejahatan bisa ditekan dengan langkah terukur dan hasil yang memberikan kebaikan bagi masyarakat.

*)Bakhrul Amal adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait