Memahami Kepatuhan Permenaker K3 di Lokasi Kerja Ruang Terbatas
Utama

Memahami Kepatuhan Permenaker K3 di Lokasi Kerja Ruang Terbatas

Untuk bekerja pada ruang terbatas sesuai Permenaker 11/2023 memerlukan perizinan berupa dokumen tertulis yang diterbitkan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan di dalamnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker Sudi Astono (kedua dari kiri) dan SHE People and System Development Department Head PT Pamapersada Nusantara Ridha Renaldi dalam Hukumonline Compliance Talks, Jumat (19/1/2024). Foto: MJR
Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker Sudi Astono (kedua dari kiri) dan SHE People and System Development Department Head PT Pamapersada Nusantara Ridha Renaldi dalam Hukumonline Compliance Talks, Jumat (19/1/2024). Foto: MJR

Lingkungan kerja ruang terbatas atau confined spaces seperti tanki, bunker, terowongan,  sumur, silo serta peti kemas memerlukan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) khusus. Hal ini karena risiko keracunan gas, kekurangan oksigen, terkubur tanah galian dapat dialami para pekerja di lokasi kerja terbatas.

Untuk memperkuat pelindungan terhadap para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan saat menjalankan operasional confined spaces dalam aturan tersebut.

Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker Sudi Astono menjelaskan penerapan K3 ini merupakan investasi bagi perusahaan. Sebab, tanpa penerapan K3 berimplikasi terhadap pembengkakan biaya saat terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap K3 ruang terbatas ini juga memiliki sanksi bagi pelaku usaha.

Confined spaces itu salah satu risiko yang sudah menyebabkan kecelakaan dan meninggal. Berapa kehilangan kerugian kalau ada kecelakaan yang pasti kerugiannya luar biasa,” ujarnya dalam Hukumonline Compliance Talks bertajuk "Sosialisasi Permenaker 11/23: Inovasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Lingkungan Kerja Ruang Terbatas", Jum'at (19/1/2024).

Baca juga:

Sudi menerangkan definisi ruang terbatas. Yakni ruangan yang cukup luas dan memiliki struktur atau konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk tempat bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya. Untuk bekerja pada ruang terbatas sesuai Permenaker 11/2023 memerlukan perizinan berupa dokumen tertulis yang diterbitkan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan di dalamnya.

Pelaksanaan syarat K3 di ruang terbatas meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas, Izin Masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan dan personel K3. Syarat K3 tersebut  diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.

Tags:

Berita Terkait