Memahami Perbedaan Pengalihan Hak dan Pemberian Lisensi Paten
Terbaru

Memahami Perbedaan Pengalihan Hak dan Pemberian Lisensi Paten

Pada pengalihan hak, pemegang paten mengalihkan secara permanen hak atas patennya kepada pihak lain. Sementara itu, perjanjian lisensi hanya memberikan izin penggunaan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten masih menjadi pemilik paten tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Memahami Perbedaan Pengalihan Hak dan Pemberian Lisensi Paten
Hukumonline

Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Syahroni menyampaikan perbedaan mendasar antara pengalihan hak dan perjanjian lisensi pada paten terletak pada posisi pemegang hak paten tersebut.

Pada pengalihan hak, pemegang paten mengalihkan secara permanen hak atas patennya kepada pihak lain. Sementara itu, perjanjian lisensi hanya memberikan izin penggunaan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten masih menjadi pemilik paten tersebut.

Diatur dalam pasal 74-75 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020, pengalihan hak paten dapat ditujukan kepada perorangan atau badan hukum, di mana yang beralih hanya hak ekonominya, sedangkan hak moral masih tetap melekat pada diri inventor.

Baca Juga:

Syahroni menjelaskan bahwa pengalihan paten dapat disebabkan oleh pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebab perjanjian tertulis ini biasanya digunakan untuk jual beli patennya. Sedangkan sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya kepemilikan paten oleh suatu badan hukum yang dibubarkan,” terang Syahroni dikutip dari laman resmi DJKI, Jumat (17/2) lalu.

Sementara itu, perjanjian lisensi diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian lisensi memiliki dua jenis, yaitu eksklusif dan non eksklusif.

Tags:

Berita Terkait