Kesimpulan
Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Pasal 27 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU No. 2 Tahun 2020) inkonstitusional bersyarat telah memperjelas pemaknaan mengenai tidak adanya “kerugian negara” dalam kebijakan pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19 sepanjang tindakan/keputusan pejabat negara yang melaksanakan Perppu No.1 Tahun 2020 dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan Iktikad Baik dalam konteks Administrasi Pemerintahan adalah tindakan atau keputusan yang dilakukan Pejabat Negara/Pemerintahan dengan motif yang jujur dan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagai alat untuk menguji (parameter).
Tindakan/ keputusan Pejabat Negara untuk melaksanakan Perppu No. 1 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan dengan iktikad baik, AUPB, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan alasan penghapus pidana (Alasan Pembenar) yang meniadakan elemen/unsur melawan hukum, sehingga menjadi lex specialis dari kewenangan BPK dalam UU BPK untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara.
*) Albert Aries, S.H., merupakan Alumnus FH Universitas Trisakti Angkatan 2003
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti. |