Memastikan Iklim Asuransi yang Aman bagi Penanggung dan Tertanggung
Terbaru

Memastikan Iklim Asuransi yang Aman bagi Penanggung dan Tertanggung

Indonesia kini memiliki kerangka regulasi yang cukup lengkap untuk melindungi kepentingan tertanggung, sekaligus memastikan keberlanjutan industri asuransi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Partner Altruist Lawyers, Bosni G. Wibowo. Foto: REZA.
Partner Altruist Lawyers, Bosni G. Wibowo. Foto: REZA.

Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta (Senin, 6/2), Presiden Jokowi telah meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mengintensifkan pengawasan, salah satunya terhadap kinerja penanggung (perusahaan asuransi) agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan dana pemegang polis dan/atau pihak tertanggung yang merugikan masyarakat. Hal ini mengingat, di tengah perkembangan industri asuransi yang cukup pesat, kepercayaan dan pemahaman menyeluruh masyarakat akan berbagai produknya, belumlah memadai.

 

Partner Altruist Lawyers, Bosni G. Wibowo menjelaskan, Indonesia kini memiliki kerangka regulasi yang cukup lengkap untuk melindungi kepentingan tertanggung, sekaligus memastikan keberlanjutan industri asuransi. Dua regulasi tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai berbagai aspek asuransi, termasuk syarat dan ketentuan produk, perlindungan konsumen, tata kelola Penanggung, dan persyaratan keuangan perusahaan (POJK). OJK di sini menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi asuransi di Indonesia.

 

Terkait hak pemegang polis, secara implisit telah ada dalam Pasal 1 UU Perasuransian. Namun, selain itu, hak pemegang polis asuransi juga diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak tersebut di antaranya hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat (jenis asuransi, manfaat, premi, jangka waktu, risiko yang ditanggung, dan ketentuan lain); hak untuk memilih produk sesuai; hak untuk mendapatkan perlindungan; hak untuk mengajukan klaim; dan hak untuk mendapatkan pelindungan data pribadi.

 

Dengan adanya hak-hak tersebut, maka penting bagi tertanggung untuk memiliki pemahaman mendasar sebelum mengikatkan diri dengan salah satu polis penanggung. Bosni menguraikan sejumlah upaya untuk mendapatkan pemahaman, seperti membaca dan memahami saksama ketentuan-ketentuan yang ada sebelum membeli polis; mengetahui risiko yang ditanggung dan yang tidak; prosedur klaim dan persyaratannya; menghubungi penanggung atau agen asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut; melaporkan perubahan atau peristiwa yang memengaruhi validitas polis kepada penanggung; serta menyimpan salinan polis dan dokumentasi terkait dengan aman dan mudah diakses.

 

“Tertanggung harus teliti dan memahami kebijakan asuransi dengan baik. Jika perlu, konsultasikan dengan konsultan hukum atau ahli asuransi independen. Pengajuan klaim juga harus dilakukan dengan jujur dan menyertakan seluruh informasi yang dibutuhkan dan relevan. Jika terjadi sengketa, pertimbangkan menggunakan jalur mediasi atau arbitrase untuk mencapai solusi yang lebih cepat dan terjangkau,” Bosni menambahkan.  

 

Penyelesaian Sengketa Asuransi

Pada prinsipnya, sengketa atau perselisihan di industri asuransi dapat diminimalkan. Berikut adalah langkah strategis yang dapat diambil oleh para pelaku industri (penanggung), untuk mencegah timbulnya sengketa.  

 

1. Klarifikasi dan transparansi dalam kebijakan. Kebijakan harus disusun dan disampaikan dengan bahasa yang jelas dan transparan. Jika ada ketidakjelasan, penanggung harus memberikan penjelasan yang lengkap mengenai cakupan, klausul, dan eksklusi dalam polis.

Tags:

Berita Terkait