Dalam perkara perdata, dikenal dengan adanya surat gugatan perdata. Penting untuk diketahui bahwa saat merumuskan surat gugatan tersebut, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut panduan dalam cara membuat surat gugatan perdata selengkapnya.
Isi Wajib Surat Gugatan
Fauzie Y. Hasibuan dalam Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri menerangkan sejumlah syarat yang harus tertuang dalam surat gugatan perdata. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
- Identitas para pihak
Makna dari identitas ini meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan jika diperlukan. Kemudian, pihak yang terlibat harus disebutkan secara jelas, baik kapasitas dan kedudukannya. Apakah pihak tersebut sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon, atau termohon.
Baca juga:
- Mengenal Gugatan Balik atau Rekonvensi
- Perbedaan Posita dan Petitum dalam Isi Gugatan
- Mengenal Gugatan Nafkah dalam Hukum Perkawinan
- Alasan-alasan gugatan atau posita
Posita atau fundamentum petendi adalah bagian berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar/uraian dari suatu tuntutan. Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:
- bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegroden); dan
- bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden).
- Tuntutan atau petitum
Secara sederhana, petitum adalah tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Petitum ini terbagi menjadi tiga, yakni: