Memeriksa Keabsahan Penetapan Tersangka atau Menguji pokok perkara?
OPINI

Memeriksa Keabsahan Penetapan Tersangka atau Menguji pokok perkara?

Telaah singkat terhadap praktik Pra peradilan pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

•Bacaan 2 Menit
FA
Penulis Opini
acara peradilanpengadilanpidana
Fachrizal Afandi

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info