Mempertimbangkan Pengaturan Keadilan Restoratif di Level UU
Terbaru

Mempertimbangkan Pengaturan Keadilan Restoratif di Level UU

Selama ini pengaturan keadilan restoratif masih tersebar di masing-masih lembaga penegak hukum dan aturan turunan dari UU. Selain itu, konsep keadilan restoratif sudah diadopsi dalam RKUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia berpandangan bila hendak menerapkan keadilan restorative, misalnya apakah bakal mengatur terlebih dahulu dengan mendelegasikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kemudian diturunkan dalam bentuk PP. Pilihan lainnya tetap menyebarkan pengaturan keadilan restoratif pada beberapa UU yang membuka peluang dibuatnya aturan turunan.

Seperti halnya materi beberapa pasal dalam RKUHP membuka peluang diterapkannya keadilan restoratif. Sebab, dalam RKUHP salah satu tujuan pemidanaan dalam rangka untuk pemulihan. Prinsipnya, adanya permaafan dari pihak korban terhadap pelaku. Selanjutnya adanya delegasi dalam RKUHP untuk dituangkan dalam bentuk aturan turunan setingkat PP yang mengatur restorative justice.

“Apakah itu akan dijadikan sarana secara utuh agar tidak tersebar di peraturan perundang-undangan atau menggunakan RKUHP mengatur restorative justice yang tersebar di beberapa pasal?”

Pilihan lainnya, melalui pengaturan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, melalui RKUHAP masih terbuka peluang mengatur restorative justice lantaran masih tahap mematangkan draf. Karenanya, kata Cahyani, bergantung kesepakatan dari berbagai stakeholder.

“Saya pikir ketika ada aturan restorative justice diatur di lembaga-lembaga penegak hukum, pertanyaanya apakah mau disebar ata mau dihadikan satu peraturan yang menjadi pegangan bagi seluruh aparat penegak hukum?”

Pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif belum sepenuhnya memiliki kesamaan. Sebab, masih terdapat pihak yang memahami keadilan restoratif secara sempit yakni menghentikan penanganan perkara. Karenanya diperlukan satu pengaturan khusus yang mengatur persepsi dan definisi keadilan restoratif. “Saya pikir itu hal yang baik.”

Dia menilai ketika keadilan restoratif dijadikan satu definisi dan dikembangkan oleh masing-masing aparat penegak hukum dalam implementasinya bakal menjadi lebih baik. Misalnya, satu pemahaman definisi keadilan restoratif ditunjukan dengan pemulihan korban tindak pidana. Sementara dalam RKUHP menyebutkan frasa perdamaian. Sementara dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat aturan turunan yang dapat dijadikan pegangan aparat penegak hukum dalam hal menempuh mekanisme keadilan restoratif.  

“Jadi ruang itu terbuka, saya pikir bisa dilakukan bersama-sama,” katanya.

Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan pengaturan soal keadilan restoratif dimulai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejalan dengan RKUHP. Menurutnya, pembaharuan hukum pidana antara lain dengan hadirnya konsep keadilan restoratif. “Dibuka seluas-luasnya pada Buku I RKUHP.”

Tags:

Berita Terkait