Menagih Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Terdampak Otomatisasi
Kolom

Menagih Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Terdampak Otomatisasi

Perlu ada upaya pengamanan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja di Indonesia. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dijamin dalam konstitusi.

Bacaan 4 Menit
Rizky Prakoso (kiri) dan Ricky Hasiholan Hutasoit (kanan). Foto: Istimewa
Rizky Prakoso (kiri) dan Ricky Hasiholan Hutasoit (kanan). Foto: Istimewa

Kemajuan teknologi membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Teknologi mempercepat proses produksi, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Di lain sisi, kemajuan teknologi juga menimbulkan risiko hilangnya jenis-jenis pekerjaan yang dapat diotomatisasi oleh robot/mesin kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Risiko ini juga menghasilkan dampak secara sosial dan ekonomi.

Otomatisasi industri adalah pemanfaatan sistem kontrol berbasis komputer untuk menggerakan alat dan mesin di dalam pabrik (Putranto, 2006). Pada umumnya otomatisasi industri dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta menurunkan biaya produksi. Otomatisasi industri juga dapat meningkatkan fleksibilitas, jenis tugas baru, dan keamanan perusahaan. Di balik semua itu, otomatisasi industri dapat menggantikan manusia dalam proses produksi. Pada posisi tertentu perusahaan tak perlu lagi menggaji operator yang digantikan mesin komputer.

Baca juga:

Beberapa contoh penerapan di Indonesia saat ini adalah penggunaan robot dalam industri otomotif dan elektronik, penggunaan sistem otomatisasi untuk mengendalikan proses produksi di industri makanan dan minuman, dan penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) untuk melakukan pemantauan dan monitoring di berbagai industri.

Di sisi lain, Pasal 27 UUD 1945menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lebih lanjut UU Cipta Kerja mengatur sebagai berikut. Pasal 154A Ayat (1) Huruf (b) menyebutkan, “Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian”. Lalu, Pasal 46A Ayat (1) menyebutkan, “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan”.

Kami berpendapat bahwa ketentuan di atas bersifat represifdalam hal perlindungan hukum. Isinya hanya mengatasi tenaga kerja yang terdampak, tapi tidak mengatur lebih dalam sampai dengan aspek pengamanan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Tantangan dan Persiapan

Perkembangan teknologi seperti AI, robotik, dan otomatisasi lain telah mengubah lanskap pekerjaan secara signifikan. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kini dapat dilakukan oleh mesin dengan lebih cepat, efisien dan akurat. Sebagai contoh dalam industri manufaktur, banyak pekerjaan repetitif dan berulang telah digantikan oleh robot. Begitu pula layanan pelanggan dalam sektor jasa kini dapat dilakukan oleh chatbot dan sistem otomatis lainnya.

Tags:

Berita Terkait