Menakar Prospek Keadilan Restoratif di Masyarakat Multikultural dari FH UNEJ
Terbaru

Menakar Prospek Keadilan Restoratif di Masyarakat Multikultural dari FH UNEJ

Belum ada hasil riset empiris soal bagaimana keadilan restoratif berhasil bekerja di masyarakat Asia. Sementara itu, Kejaksaan di Indonesia menggiatkan praktik keadilan restoratif sejak kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Ia mengakui tidak semua pelaku kriminal akan terdorong untuk menerima kesalahannya dan bertanggung jawab. “Tentu saja tetap ada yang menyangkal atau hanya setengah hati mengakui kesalahannya. Mereka akan gagal mengalami transformasi identitas dengan bantuan keadilan restoratif,” lanjutnya.

Di sisi lain, korban juga membutuhkan pemulihan emosional atas penderitaan yang dialami. Korban butuh validasi bahwa memang terjadi kesalahan, sehingga mereka menjadi korban. Pengakuan itu menjadi langkah membangun kembali harga diri korban. “Keadilan restoratif harus bisa mendukung korban mendapat kompensasi atas kerugiannya bersamaan memfasilitasi pemberian maaf dari korban,” kata Masahiro.

Sebagai yuris yang mendalami bidang kriminologi, Masahiro tampak menggunakan pendekatan sosio legal. “Keadilan restoratif membuka peluang pemulihan korban dengan dialog bersama pelaku soal mengapa dia yang menjadi target kriminal. Selanjutnya pengakuan pelaku menjadi langkah awal pertobatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penuntasan emosi negatif yang dialami baik korban maupun pelaku kriminal. “Korban bisa mengungkapkan sepenuhnya rasa sakitnya dan apa yang diharapkan dari pelaku kriminal selama proses peradilan restoratif,” tuturnya. Langkah ini membantu korban pulih dari trauma yang dialami untuk kembali melanjutkan hidupnya.

Duc Quang Ly, pakar kebijakan publik dari Fakultas Hukum Thammasat University, menyampaikan sudut pandang dari pengalaman Thailand. “Keadilan restoratif yang dipahami di Thailand adalah bentuk mediasi di antara korban dan pelaku dalam tindak kejahatan,” kata Duc. Praktik mediasi dalam kasus kriminal di Thailand sudah dikenal sejak tahun 1991. “Kami menggunakan istilah mediasi dalam kasus kriminal, tapi esensi konsepnya sama dengan keadilan restoratif,” ujar Duc.

Ia menekankan inti penting yang harus dicapai adalah menyepakati solusi memuaskan atas kebutuhan dan kepentingan dua belah pihak tanpa paksaan. “Syarat penting dari mekanisme ini di Thailand adalah kesediaan para pihak tanpa paksaan. Jika salah satu pihak menolak mediasi, tidak akan ada mediasi,” jelasnya.

Namun, Duc mengakui model mediasi itu tidak berkembang dengan baik hingga sekarang. Tantangan di Thailand, misalnya belum ada standar komprehensif untuk penyelenggaraan mediasi itu. Hukum yang ada hanya mengakui eksistensi mediasi di antara korban dan pelaku dalam tindak kejahatan. “Sampai sekarang belum ada hukum yang komprehensif dalam kerangka hukum di Thailand yang mengaturnya. Saya tidak tahu bagaimana dengan pengaturan di Indonesia,” ujarnya.

Belakangan ini Kejaksaan Republik Indonesia sangat giat mempromosikan praktik keadilan restoratif. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadikan keadilan restoratif sebagai program unggulan kepemimpinannya.

“Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan,” kata Jaksa Agung saat menyampaikan sambutan kunci secara daring di awal konferensi ini.

Kejaksaan telah produktif mengeluarkan kebijakan soal praktik keadilan restoratif. Ada tiga  regulasi yang diterbitkan dalam tiga tahun belakangan yaitu Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana; dan Pedoman Kejaksaan No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Tags:

Berita Terkait