Menaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahun 2022
Terbaru

Menaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahun 2022

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 hanya untuk pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan berada di wilayah yang masuk kategori PPKM level 1. Tahun ini penyaluran dilakukan secara nasional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu ada 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at (16/09/2022) lalu sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Data awal yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan menunjukan pekerja/buruh yang menerima upah Rp3,5 juta sebanyak 16 orang. Setelah dilakukan pemadanan data jumlahnya diperkirakan 14.639.675 orang. Manfaat BSU sebesar Rp600 ribu per orang.

Baca Juga:

Setidaknya, ada 3 syarat utama penerima BSU. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga, menerima upah sebanyak Rp3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Ida menjelaskan pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. “Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Ida, BSU tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya yang pernah bergulir tahun 2021. Dia menjelaskan penyaluran BSU tahun 2021 hanya bagi pekerja/buruh di wilayah PPKM level 1. Untuk BSU tahun 2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. BSU juga dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait