Kementerian Ketenagakerjaan tengah memproses regulasi perihal perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi/pengojek daring. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2024.
"Terkait perkembangan regulasi perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi, saat ini sedang dalam proses pembuatan Rancangan Menteri Tenaga Kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Terdapat 8 hal yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut, antara lain: Definisi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi; Hak dan kewajiban dalam perjanjian luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi; Imbal hasil; Waktu kerja dan waktu istirahat; Jaminan sosial; Keselamatan dan kesehatan kerja; Kesejahteraan; Penyelesaian perselisihan.
Baca juga :
- Pemerintah Akhirnya Menetapkan Tarif Ojek Online
- Butuh ‘Pengakuan’, Komunitas Ojek Online Uji UU LLAJ
Menaker mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membuat peta jalan regulasi perlindungan kemitraan. Perencanaan pemerintah ialah menyerap aspirasi atau dialog kemitraan hingga Agustus 2024; perumusan dan pembahasan draf Rancangan Menteri Tenaga Kerja (September-Oktober 2024); harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM (November 2024); penandatanganan dan pengundangan (Desember 2024).
"Pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan oleh menteri baru," jelas Ida.
Merujuk data kepesertaan pekerja layanan berbasis aplikasi, saat ini terdapat 176.365 mitra Gojek, 7.803 mitra Grab, dan 22.639 mitra Shopee Food.