Menakertrans Imbau Masyarakat Laporkan Pekerja Anak
Berita

Menakertrans Imbau Masyarakat Laporkan Pekerja Anak

Untuk mendorong penghapusan pekerja anak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh anak. Foto : synergy4life.org
Buruh anak. Foto : synergy4life.org

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau masyarakat memanfaatkan momentumhari internasional menentang pekerja anak (world day against child labour)yang  diperingati setiap 12 Juni untuk menyebarkan semangat menghapus pekerja anak. Dalam mewujudkan hal tersebut semua pihak perlu terlibat, sehingga anak yang bekerja dapat dikembalikan ke dunia pendidikan. Ia mengatakan imbauan itu selaras dengan konvensi ILO No.138 tentang Usia Minimum Bekerja dan No.182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Sebagai salah satu komitmen pemerintah menghapus pekerja anak, Muhaimin mengatakan kedua konvensi tersebut sudah diratifikasi. Termaktub dalam UU No.20 Tahun 1999 dan UU No.1 Tahun 2000. Selain itu isi substansi teknis kedua konvensi terdapat pada UU Ketenagakerjaan. Upaya lainnya, Kemenakertrans akan mengerahkan lebih dari 2 ribu pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menarik pekerja anak ke bangku pendidikan. Sejalan dengan itu Muhaimin mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja atau kepolisian jika menemukan pekerja anak.

“Kami minta para pengusaha tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya, “ kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (12/6).

Bila ditemukan perusahaan yang memaksakan anak untuk bekerja, Muhaimin menegaskan, pemerintah tidak segan-segan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana. Pasalnya, dalam UU Perlindungan Anak, secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah umur. Seperti kasus kerja paksa yang melibatkan anak di pabrik panci di Tangerang, akan dijatuhi sanksi pidana maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Muhaimin menjelaskan, sejak 2008 Kemenakertrans berhasil menggiring 32.963 pekerja anak dari tempat kerja ke sekolah. Yaitu 4.853 anak tahun 2008, 3 ribu anak tahun 2010, 3.360 anak tahun 2011, 10.750 anak tahun 2012 dan 11 ribu anak tahun ini. Program itu diutamakan untuk pekerja anak yang putus sekolah dan berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) serta berusia 7-15 tahun. “Tingkat keberhasilan penarikan pekerja anak sampai kembali ke dunia pendidikan mencapai 92,33 %. Kita terus upayakan agar keberhasilannya program ini mencapai angka maksimal, 100 persen,“ ucapnya.

Menanggapi hal itu Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, meragukan klaim Menakertrans yang mampu menarik pekerja anak mencapai 92,33 persen. Pasalnya, mengacu data lansiran Understanding Children's Work (UCW) tahun 2012, di Indonesia terdapat 2,3 juta pekerja anak berusia 7-14 tahun. Mereka tidak dapat menikmati hak-hak dasar anak seperti pendidikan, keselamatan fisik, perlindungan, bermain, dan rekreasi.

Sedangkan hasil survey yang dilakukan ILO dan BPS pada 2009, Timboel melihat 4 juta dari 58,8 juta anak berusia 5-17 tahun terpaksa bekerja. Dari jumlah itu 1,7 juta anak diantaranya bekerja selama 12-21 jam per minggu. Mayoritas pekerja anak itu menjadi pekerja dalam keluarga dan tidak menerima upah, jumlahnya mencapai 65,5 persen. Sedangkan 24,2 persen bekerja sebagai pekerja dan 10,3 persen bekerja sendiri.

Tags:

Berita Terkait