Mendagri Siap Hadapi Hak Angket Pengangkatan ‘Iriawan’
Berita

Mendagri Siap Hadapi Hak Angket Pengangkatan ‘Iriawan’

Mendagri menegaskan pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Iriawan meminta sejumlah pihak yang menuding dirinya tidak netral menunjukan bukti.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Tjahjo beralasan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

 

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) di Lemhanas setara dengan pimpinan tinggi madya dalam kepangkatan jabatan ASN, sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif di lembaga kepolisian.

 

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri (dari jabatan Polri), kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

 

"Dengan demikian, secara status yang bersangkutan masih polisi, namun tidak lagi berdinas aktif (di kepolisian) karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya. Baca Juga: Polisi Jabat Plt Gubernur, Ini UU yang Dilanggar Mendagri.

 

Sontak, usulan ini menimbulkan protes atau kritikan dari sejumlah kalangan terutama dari kalangan parlemen dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat. Beberapa anggota fraksi tersebut berencana menggulirkan hak angket terhadap Mendagri.   

 

Silakan saja

Terpisah, Penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik, M. Iriawan, buka suara terkait adanya wacana usulan hak angket oleh beberapa fraksi di DPR terkait pengangkatannya oleh Kemendagri yang dianggap melanggar aturan.

 

"Kalau memang aturan itu tidak pas (terkait pengangkatan saya) menurut beberapa pihak, silakan ada saluran hukum. Saya tidak banyak bicara untuk domain itu. Saya hanya melaksanakan tugas," ujar Iriawan saat memantau arus balik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu.

Tags:

Berita Terkait