Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara
Terbaru

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Substansinya memberi arahan penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujar Safrizal.

Selain itu pemerintah daerah diminta agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Kemudian melakukan sosialisasi tentang insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap dan prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu. Kemudian mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik, water curtain/green curtain serta hujan buatan.

“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” imbau Safrizal.

Forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) juga berperan penting mengendalikan pencemaran udara. Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.

Menyoal usulan WFH bagi kalangan pekerja guna mengatasi masalah pencemaran udara, Presien Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengingatkan jangan sampai WFH jadi alasan pengusaha memotong upah pekerja. WFH bisa efektif diterapkan kepada kalangan pekerja/buruh yang bekerja dikantor, tapi tidak untuk pabrik atau manufaktur. Paling banter untuk pekerja pabrik harus diatur mekanisme jam kerja atau shift, dan diberikan perlindungan kesehatan yang memadai.

“WFH tidak bisa dijadikan dasar pengusaha untuk memotong upah buruh,” tegasnya.

Jika ada pengusaha yang menggunakan dalih WFH untuk memotong upah buruh, Iqbal berjanji bakal menggugat pidana. Selain itu gugatan pidana juga akan dilayangkan kepada Gubernur dan pejabat terkait yang menerbitkan kebijakan sehingga terjadi pemotongan upah buruh.

Tags:

Berita Terkait