Mendorong Pemerintah dan Perusahaan Terapkan Standar EITI 2023 di Sektor Ekstraktif
Terbaru

Mendorong Pemerintah dan Perusahaan Terapkan Standar EITI 2023 di Sektor Ekstraktif

Terdapat perubahan signifikan dalam Standar EITI 2023 di antaranya mencakup beberapa ketentuan baru dan disempurnakan dalam empat bidang tematik. Yaitu antikorupsi, transisi energi, gender, sosial dan lingkungan, serta pengumpulan pendapatan negara dari sektor ekstraktif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi bekas galian tambang. Foto: MYS
Ilustrasi bekas galian tambang. Foto: MYS

Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah dan perusahaan sektor ekstraktif menerapkan standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) International yang diputuskan Dewan EITI pada 17 Mei 2023 lalu. Standar EITI itu sendiri disusun untuk mempromosikan tata kelola yang baik dengan meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas dan memfasilitasi debat publik tentang pengelolaan sumber daya alam.

Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan, sebagai koalisi masyarakat sipil yang sejak awal mengawal lahirnya EITI dan sekaligus pelaksanaannya,  menyambut gembira hasil keputusan Dewan EITI Internasional.  Baginya keputusan tersebut tak hanya menunjukan kemajuan advokasi masyarakat sipil mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ekstraktif.

“Namun juga, menunjukkan bahwa inisiatif EITI tak hanya berhenti dalam satu tahap saja, melainkan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Baca juga:

Dia menjelaskan perubahan signifikan dalam Standar EITI 2023 di antaranya mencakup beberapa ketentuan baru dan disempurnakan dalam empat bidang tematik. Yaitu antikorupsi, transisi energi, gender, sosial dan lingkungan, serta pengumpulan pendapatan negara dari sektor ekstraktif.

Sebagai informasi, awal kehadiran EITI yang hanya mentransparansikan penerimaan negara saja, kini sudah beranjak jauh mendorong transparansi di hampir sepanjang rantai bisnis industri esktraktif. Termasuk mengintegrasikan inisiatif anti korupsi, kesetaraan dan keadilan gender, perhatian terhadap isu sosial dan linkungan. Begitupula EITI menuntut adanya upaya mendorong adanya perbaikan nyata reformasi tata kelola industri ekstraktif dalam memperkuat isu transisi energi.

Aryanto menjelaskan, Indonesia sebagai negara pelaksana EITI sejak 2010 dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif. Kemudian Perpres 26/2010 diubah melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui beleid itu diharapkan dapat menjadi negara pionir yang secara progresif mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait