Tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia menjadi suatu hal yang penting dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023, yang berdasarkan ketentuan Pasal 624 KUHP dinyatakan mulai berlaku 3 tahun sejak diundang, sehingga KUHP efektif mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, peraturan hukum pidana materiil selain diatur dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juga diatur dalam berbagai undang-undang. Perkembangan hukum pidana yang bergeser dari Aliran Klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan (daad-strafrecht) menjadi Aliran Neoklasik yang berorientasi pada orang/pelaku tindak pidana (daad-daderstrafrecht). Termasuk perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimology) yang menaruh perhatian besar kepada korban kejahatan, sehingga KUHP lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan pembaruan.
Dalam perkembangan pembaruan KUHP lama yang semula dimaksudkan untuk dekolonisasi KUHP dalam bentuk rekodifikasi, berkembang menjadi demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta adaptasi dan harmonisasi. Seiring pembaruan KUHP, sebagai konsekuensinya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formil tidak dapat mengakomodir pemberlakuan KUHP yang baru. Karena itu, perlu juga dilakukan pembaruan dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 17 Desember 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Pembaruan hukum acara pidana ini selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur berbagai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.
Kemajuan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya tindak pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia secara alamiah, tetapi mencakup pula korporasi yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perubahan yang terjadi dalam KUHP juga berdampak pada KUHAP. Perubahan yang terjadi dalam KUHAP, salah satunya mengatur tentang Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
DPA diatur dalam Pasal 328 KUHAP yang hanya diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan tujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Definisi DPA sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 KUHAP adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap Terdakwa yang pelakunya korporasi.
















