Lebih lanjut Wahyu menyebut Pasal 154 ayat (1) Tatib DPR mengatur raker membahas seluruh materi RUU sesuai daftar intentarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi di DPR atau DPD. Selain itu, Pasal 156 ayat (1) Tatib DPR menegaskan raker menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang dibahas.
Wahyu mencatat raker pertama DPR yaitu Selasa (14/4), dengan agenda kesepakatan untuk penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipta Kerja. Tapi dalam raker itu pimpinan langsung membentuk panja. “Melihat substansi dan proses pembentukannya, RUU Cipta Kerja tidak pantas dibahas,” katanya.