Mendorong Perlindungan Hak Cipta Musisi di Era Digital
Terbaru

Mendorong Perlindungan Hak Cipta Musisi di Era Digital

Platform digital di Indonesia memberikan tarif untuk musisi sangat kecil. Berharap pemerintah mengintervensi kondisi tersebut agar platform digital di Indonesia memberi tarif yang ideal kepada musisi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen mengatakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 ayat (5) serta Pasal 87 ayat (4) UU 28/2014 saling bersinergitas dan tidak bertentangan. Namun demikian masih dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai implementasi pelaksanaannya dan mekanisme pemberian izin terkait penggunaan lagu secara komersial di samping adanya kewajiban pembayaran royalti.

“Pada dasarnya kita semua sepakat bahwa pemanfaatan hak ekonomi itu tetap harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta,” kata Mien.

“Kami menyadari perlu ada pengaturan dalam tatanan implementasi dan pelaksanaannya terkait pemberian izin penggunaan lagu secara komersial di samping pemberian royalti. Ini akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam revisi UU Hak Cipta atau turunan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Mien mengatakan akan membuat atau merevisi aturan pelaksanaan dari UU Hak Cipta yang diharapkan menjadi solusi yang dapat menjawab permasalahan para musisi dalam waktu relatif lebih cepat. Sementara dalam jangka panjang, DJKI berupaya untuk merevisi UU Hak Cipta agar relevan terhadap perkembangan zaman.

Tags:

Berita Terkait