Mendorong Presiden untuk Batalkan Aturan Klaim JHT Terbaru
Terbaru

Mendorong Presiden untuk Batalkan Aturan Klaim JHT Terbaru

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani juga meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker 2/2022 itu. Sebab, dana JHT sejatinya milik pekerja ketika tidak lagi bekerja untuk keperluan hidupnya atau dijadikan modal usaha.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sabda berpendapat perubahan persyaratan klaim JHT hanya dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat mencederai rasa keadilan para pekerja yang menginginkan mencairkan dana JHT miliknya. Berdasarkan sejumlah alasan tersebut itulah, menjadi tidak beralasan pemerintah menunda pembayaran JHT hingga masa pensiun usia 56 tahun bagi pekerja yang mengundurkan diri ataupun terkena PHK.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab, dana JHT sejatinya milik pekerja ketika tidak lagi bekerja untuk keperluan hidupnya atau dijadikan modal usaha. “Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, dana JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah semestinya menerbitkan kebijakan bagi korban PHK di masa pandemi. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun bukan solusi tepat. 

“Yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun juga berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR itu.

Tags:

Berita Terkait