Menelaah Status PERADI Sebagai Organisasi Advokat Pasca Putusan MA
Kolom

Menelaah Status PERADI Sebagai Organisasi Advokat Pasca Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt.G/2021 dengan tanggal 4 November 2021 tersebut selain merupakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, juga bertanggal terkini jika dibandingkan dengan kelima putusan sebelumnya.

Bacaan 5 Menit

Selanjutnya, jika dikaitkan dengan adanya tiga kubu dalam tubuh PERADI demikian, bagaimana jika salah satu kubu tidak menaati Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt.G/2021 karena yang bersangkutan tidak merupakan pihak dalam gugatan a quo, maka poin 1 dan 2 di atas dapat dijadikan pedoman.

Pada konteks demikian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt.G/2021 di satu sisi mempunyai kekuatan mengikat yang menegaskan legalitas PERADI yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon selaku Sekretaris Jenderal (DPN PERADI) masa bakti 2015-2020.

Sedangkan di sisi lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt.G/2021 menjadi akta autentik yang berkekuatan pembuktian atas legalitas PERADI yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon selaku Sekretaris Jenderal (DPN PERADI) masa bakti 2015-2020, yang secara a contrario secara scipta tidak dimiliki oleh kubu lainnya.

*)Shalih Mangara Sitompul adalah Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi dan Kerjasama Universitas.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait