Menelusuri Asal Muasal Asisten Hakim di Indonesia
Terbaru

Menelusuri Asal Muasal Asisten Hakim di Indonesia

Diskusi internasional untuk menggali informasi tentang lembaga asisten hakim makin mendekatkan diskursus akademik ke dunia peradilan.

Muhammad Yasin
Bacaan 5 Menit
Komisioner KY, Binziad Kadafi (kiri) saat webinar internasional bertajuk 'Global Trends in the Status and Roles of Judicial Assistants and Future Development in Indonesia', Senin (7/6/2021). Foto: MYS
Komisioner KY, Binziad Kadafi (kiri) saat webinar internasional bertajuk 'Global Trends in the Status and Roles of Judicial Assistants and Future Development in Indonesia', Senin (7/6/2021). Foto: MYS

Indonesianis asal Belanda, Sebastian Pompe, mengungkapkan rasa rindunya ‘mudik’ ke Indonesia. Pria kelahiran Amsterdam, 16 Januari 1959 ini mengenal banyak tokoh hukum nasional karena ia pernah tinggal sekitar 15 tahun di Indonesia. “Saya rindu pulang kampung,” ujarnya, mengawali presentasi dalam webinar internasional Global Trends in the Status and Roles of Judicial Assistants and Future Development in Indonesia, Senin (7/6/2021).

Di Indonesia, Pompe dikenal antara lain karena penelitiannya yang sangat intens mengenai Mahkamah Agung (MA). Tidak mengherankan Pompe didaulat sebagai salah seorang pembicara dalam webinar internasional yang diselenggarakan Komisi Yudisial itu. Ia dan beberapa pembicara lain mencoba mengungkap asal muasal asisten hakim (judicial assistant) yang kini dikenal di Indonesia. Peran dan tugas para asisten hakim mengalami dinamika seiring dengan perkembangan institusi MA. Tetapi, pada intinya setiap hakim agung memiliki asisten hakim yang berasal dari hakim-hakim tingkat pertama.    

Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Takdir Rahmadi, mencoba membagi asisten hakim sebelum dan sesudah 2008. Pembagian jangka waktu ini lebih fokus pada kewenangan yang dimiliki asisten hakim. Sebelum 2008, asisten hakim bertugas melakukan riset, menganalisis kasus dan membuat ringkasannya, serta membuat draf putusan hakim. Asisten hakim juga bertugas mempersiapkan rapat permusyawaratan hakim.

Menurut Takdir, pada periode ini asisten hakim seringkali dipersalahkan jika publik atau pencari keadilan mengkritik isi putusan. Asisten hakim dianggap membuat kesalahan sewaktu meringkas perkara. Oleh karena itu, jelas Takdir, sejak 2008, peran asisten hakim telah dikurangi, atau diminimalisasi.

Sejak 2008 hingga sekarang, asisten hakim masih menjalankan tugas melakukan riset yang ditugaskan hakim agung, mengkoordinasikan, dan mempersiapkan rapat permusyawaratan hakim agung, menghadiri rapat permusyawaratan hakim, dan mengoreksi kesalahan klerikal pada draf putusan. Jadi, mereka tidak lagi menganalisis konten, membuat ringkasan, dan membuat draf putusan.

Komisioner Komisi Yudisial (2020-2025), Binziad Kadafi, menjelaskan ruang lingkup tugas asisten hakim dan tingkat kebutuhan hakim terhadap asisten hakim berkembang dari waktu ke waktu. Bisa jadi perkembangannya disesuaikan dengan perkembangan institusi pengadilan, atau karena terjadi perubahan kebijakan dan Undang-Undang.

Sekadar contoh adalah asisten hakim di Indonesia. Di bawah UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak dikenal istilah asisten hakim, melainkan istilah Panitera Pengganti. Ketika UU Mahkamah Agung diubah menjadi UU No. 5 Tahun 2004, ditentukan syarat bahwa untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti seseorang harus sudah berpengalaman minimal 10 tahun dalam bidang teknis perkara. Kemudian, pada perubahan kedua melalui UU No. 3 Tahun 2009, seseorang sudah harus berpengalaman minimal 10 tahun sebagai hakim tingkat pertama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait