Menelusuri Perkembangan Keanggotaan Indonesia di FATF
Berita

Menelusuri Perkembangan Keanggotaan Indonesia di FATF

Setidaknya ada dua proses yang harus dilalui Indonesia sebelum memperoleh keanggotaan penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Percepatan status keanggotaan Indonesia ini menurut Ediana belum pernah terjadi sebelumnya. Ditambah lagi, seluruh Negara anggota FATF tidak ada yang menyatakan penolakan. “Hasil MER (Mutual Evaluation Review) APG (Asia Pasific Group on Money Laundering) bulan November 2017, yang hasilnya akan diadopsi oleh APG tahun 2018, diperkiraan tidak akan mempengaruhi status observer Indonesia di FATF tahun 2018,” katanya.

 

Selain itu, salah satu hal yang membuat yakin Indonesia akan segera memperoleh status keanggotaan FATF adalah tingkat kepatuhan regulasi. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 18/2017).

 

(Baca Juga: Mengintip Rancangan Perpres Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi)

(Baca Juga: Pengungkapan Beneficial Owner, ‘Pintu Masuk’ Kejar Korporasi Penghindar Pajak)

 

Ediana memastikan bahwa penandatangan Perpres 18/2017 itu sejalan dengan rekomendasi FATF yang wajib dimiliki tiap Negara. “Betul, itu salah satu rekomendasi FATF yang harus dimiliki oleh suatu Negara agar badan hukum dan legal arrangement tidak dimanfaatkan para penjahat,” katanya.

 

Sementara itu, mantan Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ngalim Sawega mengatakan, aturan mengenai know your customer telah disempurnakan dengan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Hal ini sejalan dengan rekomendasi FATF.

 

“Ini mengadopsi rekomendasi dan standar internasional secara lebih komprehensif yang dikeluarkan oleh FATF yang dikenal dengan Rekomendasi 40 FATF,” katanya kepada hukumonline.

 

FATF, lanjut Ngalim, merupakan standar internasional yang membuat Indonesia ingin turut serta di dalamnya. Ia tak menampik, pengetatan regulasi di bidang pencucian uang memiliki tantangan tersendiri apalagi jika dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia dalam hal investasi. Namun ia meyakini, asal pendanaan investasi yang baik membuat investasi pembangunan di Indonesia juga semakin baik.

 

“Apakah sudah cocok Indonesia menerapkan regulasi yang ketat? Sementara kita ini membutuhkan investasi yang sebesar-besarnya untuk pembangunan,” pungkasnya. (KAR)

Tags:

Berita Terkait