Menelusuri Terminologi Wellbeing dari Para Hakim
Terbaru

Menelusuri Terminologi Wellbeing dari Para Hakim

Diskusi yang digelar FKDP bertujuan untuk menormalisasi pembicaraan mengenai pentingnya kesejahteraan yudisial, sekaligus meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para hakim agar dapat berpartisipasi, maupun berkompetisi pada pembahasan berbagai isu mengenai hukum dan peradilan secara global.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Dalam diskusi, salah satu peserta, yakni Hakim PN Pontianak, Adi Seno, mengkritisi penggunaan terminology wellbeing. Ia mempertanyakan apa alasan menggunakan frasa wellbeing, bukan prosperity.

Menanggapi pertanyaan, Azizah menjelaskan jika terminologi tersebut umum digunakan dalam berbagai kajian mengenai Kesejahteraan Yudisial yang saat ini menjadi fokus di seluruh dunia, termasuk oleh UNODC, Amerika Serikat, dan Australia. ”Sehingga penggunaan terminologi ini bertujuan untuk mengikuti standar praktik hukum global,” ujarnya.

Hakim PN Bantaeng M. Shaleh Amin dan Calon Hakim PN Cilacap Jatmiko Wirawan, menambahkan jika terminologi wellbeing bersifat lebih luas, di mana prosperity hanya berfokus mengenai keuangan, sementara wellbeing juga berbicara kesehatan fisik maupun mental serta aspek keamanan bagi hakim yang menunjung kinerjanya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Calon Hakim PN Indramayu Eko Wiranda menambahkan lingkup wellbeing yang lebih luas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan, keberanian, serta kepercayaan diri bagi hakim dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Pertanyaan lain dalam diskusi adalah apakah kesejahteraan yudisial di Indonesia penting dan sudah cukup? Menjawab pertanyaan tersebut, Hakim PN Lubuk Sikaping, Aulia Ali Reza berpendapat kesejahteraan yudisial sangat penting karena mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan. Masalah keamanan atau bahkan kesehatan akan memberi tekanan tertentu bagi hakim dalam menganalisa dan menentukan hukum yang tepat.

Ia menjelaskan di beberapa negara, bahkan penegak hukum yang menangani kasus berat diberi kesempatan atau difasilitasi untuk bertemu psikolog untuk memastikan kesehatan mental mereka dalam menangani kasus. Hal ini yang belum ada di Indonesia.

Sedangkan Hakim PN Fakfak Ganjar Prima mengatakan bahwa faktor jauh dari keluarga hingga ketidakpastian mengenai penempatan hakim juga memberi dampak kepada judicial wellbeing para hakim di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info