Kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai istilah yang dikenal dalam Konstitusi Indonesia atau Independensi Peradilan yang jauh lebih dikenal dalam khazanah ilmu hukum pada dasarnya lahir dari satu kebutuhan fundamental dalam konsep negara hukum yakni membatasi kekuasaan. Namun uniknya, justru karena tercapainya tujuan pembatasan itulah, cabang kekuasaan lain—legislatif dan eksekutif—seringkali merasa “tidak nyaman” terhadap keberadaan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka.

Secara doktrinal, disadari bahwa kekuasaan kehakiman memiliki posisi yang unik. Ia tidak dipilih langsung oleh rakyat, tidak memiliki basis elektoral, tidak menguasai anggaran secara mandiri, bahkan tidak memiliki alat memaksa seperti militer maupun birokrasi yang kompleksitas autokratik. Namun, faktanya, dalam bentuk ketatanegaraan yang modern, hakim memiliki kewenangan “pembanding” yang sangat besar, seperti membatalkan undang-undang, menilai penafsiran konstitusi, menguji tindakan pemerintah, bahkan dalam beberapa sistem ketatanegaraan dikenal adanya kekuasaan kehakiman yang dapat membatalkan perubahan konstitusi. Inilah letak ketegangan itu berasal.
Hal ini menunjukkan kekuasaan kehakiman berdiri tepat di antara dua keadaan sekaligus, yaitu kekuasaan yang selalu berada dalam posisi yang rentan, sekaligus esensial.
Persoalan primitif atau justru modern
Dalam berbagai riset, pola ketegangan ini pernah dirumuskan dengan istilah counter-majoritarian difficulty—yakni kesulitan yang muncul ketika lembaga yang tidak dipilih secara demokratis justru dapat membatalkan keputusan lembaga yang dipilih rakyat (Bickel). Jelas, dengan demikian, dalam perspektif pembentuk undang-undang yang dipilih langsung oleh rakyat akan memandang situasi ini sebagai “intervensi” terhadap kehendak mayoritas. Akan tetapi, dari sudut pandang konstitusionalisme, justru di situlah fungsi kekuasaan kehakiman dijalankan yaitu memastikan bahwa kehendak mayoritas tetap berada dalam batas-batas konstitusi (Chandranegara: 2023).
Secara faktual, kacamata politik akan menilai bahwa independennya hakim seringkali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan, khususnya kekuasaan yang dipersepsikan telah mendapat mandat rakyat. Sehingga, ketika keputusan-keputusan tersebut menyentuh kepentingan kekuasaan, muncul insentif bagi cabang lain untuk melakukan pembatasan—baik melalui perubahan undang-undang, pengaturan ulang mekanisme pengangkatan hakim, pembatasan kewenangan judicial review, maupun tekanan anggaran.
Bahkan, di berbagai belahan dunia, pola semacam ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa negara seperti Hungaria dan Polandia, reformasi yang secara formal diklaim sebagai “modernisasi peradilan” pada praktiknya memperkuat kontrol politik terhadap kekuasaan kehakiman. Pada akhirnya, agenda politik tentang pembaruan kekuasaan kehakiman alih-alih modernisasi justru bertujuan memastikan adanya kontrol politik atau sekurang-kurangnya memasangkan “CCTV” pada kekuasaan kehakiman. Fenomena ini kemudian dikenal sebagai rule of law backsliding—kemunduran demokrasi melalui instrumen hukum yang sah secara formal namun melemahkan checks and balances (Gümrükçü: 2024).
Diketahui ternyata, ketegangan tersebut juga bersumber dari perbedaan paradigma. Di satu sisi, terdapat pandangan mayoritarian yang menempatkan parlemen sebagai representasi tertinggi rakyat, sehingga seharusnya tidak dibatasi secara ketat oleh hakim. Di sisi lain, terdapat tradisi liberal konstitusinalis yang melihat konstitusi sebagai pembatas kekuasaan mayoritas dan pengadilan sebagai penjaganya (Chandranegara: 2023). Ketika pemerintahan cenderung mengedepankan legitimasi elektoral sebagai sumber utama kewenangan, peran korektif pengadilan sering dianggap sebagai hambatan.
Padahal secara filosofis, gagasan pemisahan kekuasaan yang dirumuskan oleh Montesquieu memang tidak dimaksudkan untuk menciptakan harmoni, melainkan justru untuk menciptakan ketegangan yang terkontrol. Sehingga, kebebasan politik hanya mungkin jika kekuasaan membatasi kekuasaan. Artinya, gesekan antar cabang adalah konsekuensi alamiah dari desain konstitusional itu sendiri. Namun, ketika budaya konstitusionalisme melemah dan norma saling menghormati antar lembaga tergerus, gesekan tersebut dapat berubah menjadi upaya sistematis untuk mengurangi independensi.
Paradoks negara hukum?
Bagi negara berkembang atau demokrasi yang belum terkonsolidasi seperti Indonesia, kekuasaan kehakiman menjadi semakin rentan karena legitimasi lembaga peradilan sangat bergantung pada kepercayaan publik dan dukungan norma. Jika publik kehilangan kepercayaan atau jika elit politik berhasil membingkai pengadilan sebagai “anti-rakyat”, maka tekanan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan mendapatkan pembenaran secara publik.
Dengan demikian, upaya mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukan semata-mata persoalan moral atau niat jahat, melainkan seringkali berakar pada kedewasaan dalam berkonstitusionalisme dalam struktur ketatanegaraan yang modern. Dalam struktur ketatanegaran yang modern, kekuasaan kehakiman adalah satu-satunya cabang yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk mengatakan “tidak” kepada mayoritas. Secara alami, kekuasaan mayoritas memang cenderung tidak nyaman ketika dibatasi.
Maka, di sinilah letak paradoks negara hukum: demokrasi memberi legitimasi pada mayoritas, tetapi konstitusi memberi batas pada mayoritas. Konsep negara hukum dan struktur ketatanegaraan yang menjamin adanya “ketegangan yang terkontrol” justru bisa dilucuti oleh karena budaya politik yang tidak mampu modern dengan masih membudayanya feodalisme dan persepsi harmoni dalam bernegara. Sehingga perubahan materi hukum yang modern tidak menjamin adanya perubahan budaya hukum modern pula.
Menjamin modernisasi budaya bernegara
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman seringkali dibayangkan sebagai sesuatu yang sepenuhnya dapat dijamin melalui rumusan pasal-pasal konstitusi. Seolah-olah dengan mencantumkan frasa “kekuasaan kehakiman yang merdeka” dalam konstitusi, maka segala persoalan selesai. Namun, pengalaman ketatanegaraan ternyata membuktikan bahwa teks hukum, betapapun cermat dan rinci, tidak pernah bekerja sendirian. Ia hidup dan bertahan justru karena ditopang oleh sesuatu yang tidak tertulis yaitu bagaimana budaya konstitusionalisme dan etika politik itu dijunjung.
Budaya konstitusionalisme adalah keadaan ketika para aktor politik—baik pemerintah, parlemen, maupun partai politik—secara sadar membatasi diri mereka sendiri, bahkan ketika secara formal mereka memiliki ruang untuk memperluas kekuasaan. Ia bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan kesediaan untuk menerima bahwa konstitusi adalah batas, bukan sekadar instrumen. Dalam budaya seperti ini, kekalahan politik diterima sebagai bagian dari demokrasi, dan putusan pengadilan yang tidak menguntungkan tetap dihormati tanpa upaya balas dendam institusional.
Etika politik memiliki fungsi menjaga budaya tersebut. Ia bekerja bukan melalui sanksi pidana atau administratif, melainkan melalui rasa kepantasan, tanggung jawab historis, dan kesadaran reputasional. Seorang aktor politik mungkin memiliki kemampuan secara sah untuk mengubah mekanisme pengangkatan hakim atau mempersempit kewenangan pengadilan. Namun, etika politik dapat dibangun untuk melahirkan pertanyaan fundamental: apakah tindakan itu patut? Apakah itu sesuai dengan semangat demokrasi? Apakah itu akan merusak keseimbangan kekuasaan yang telah dijaga bersama? Tanpa etika politik yang mapan, hukum dapat direkayasa melalui prosedur yang sah tetapi dengan tujuan yang merusak.
Pengalaman perjalanan ketatanegaraan di Jerman telah menunjukkan bagaimana norma informal dapat menjadi penyangga utama kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Secara formal, hakim Mahkamah Konstitusi Federal dipilih oleh lembaga politik yakni Bundestag dan Bundesrat, dengan mayoritas dua pertiga. Maknanya, secara konseptual terbuka ruang yang cukup besar bagi kekuatan politik untuk mempengaruhi komposisi pengadilan. Namun, dalam praktiknya, sistem ini tidak berubah menjadi arena politisasi ekstrem. Mengapa demikian? Karena terdapat tradisi konsensus lintas partai yang kuat. Mayoritas dua pertiga bukan hanya angka matematis, melainkan mekanisme yang memaksa kompromi dan moderasi.
Partai-partai besar memiliki kebiasaan untuk tidak mengusulkan kandidat yang secara terang-terangan partisan atau ideologis ekstrem.Lebih dari itu, konstitusi Jerman (Grundgesetz) dalam budaya politik dipandang sebagai fondasi moral negara pasca pengalaman totaliter (Wittreck: 2018). Sejarah kelam masa lalu Jerman membentuk sensitivitas kolektif terhadap bahaya konsentrasi kekuasaan yang berujung kelam (Graver: 2018). Dengan demikian, serangan terhadap independensi peradilan bukan hanya dipandang sebagai langkah politik biasa, melainkan sebagai pelanggaran terhadap identitas demokrasi itu sendiri. Keberadaan norma informal ini menciptakan kesadaran yang tinggi bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi desain institusional demi keuntungan jangka pendek.
Situasi ini memperlihatkan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman bekerja dalam dua lapisan. Lapisan pertama adalah aturan formal, seperti penegasan di konstitusi, undang-undang, prosedur seleksi, dan jaminan masa jabatan. Lapisan kedua adalah norma informal, yaitu seperti tradisi kesediaan menerima kekalahan, rasa malu politik, dan penghormatan terhadap batas kekuasaan. Sehingga jikalau lapisan kedua melemah, lapisan pertama dapat direkayasa. Sebaliknya, jika budaya konstitusionalisme yang kuat ini dipupuk, bahkan desain hukum yang sederhana pun dapat bertahan.
Dengan demikian, menjaga independensi peradilan tidak semata-mata proyek legislasi, tetapi juga proyek pembentukan karakter politik. Ia membutuhkan pendidikan konstitusionalisme yang berkelanjutan, kepemimpinan yang beretika, serta kesadaran historis akan pentingnya pembatasan kekuasaan. Tanpa budaya politik yang menghormati batas, konstitusi berisiko berubah dari penjaga demokrasi menjadi sekadar instrumen yang dapat dibentuk ulang oleh mayoritas yang sedang berkuasa. Uniknya, penekanan budaya itu dapat dimulai dipupuk oleh para pemilih wakil mereka (penguasa) dibanding hanya mereka (baca: penguasa) semata yang dipilih melalui mekanisme demokrasi.
*) Prof. Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner Jurist Resia & Co.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















