Mengapa Kepailitan Syariah Tak Perlu Dipisah Jadi Wewenang Pengadilan Agama?
OPINI

Mengapa Kepailitan Syariah Tak Perlu Dipisah Jadi Wewenang Pengadilan Agama?

Adalah keharusan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di PA. Namun, jika utang yang didasarkan pada akad syariah untuk dasar permohonan pailit di pengadilan niaga pada PN tersebut, cukup dengan dikeluarkan SEMA, tanpa perlu melakukan pembuatan PERMA apalagi revisi terhadap UU Kepailitan sebagaimana telah tertuang dengan SEMA No. 2 Tahun 2019 terkait permohonan pailit/PKPU dalam lingkup hubungan industrial.

•Bacaan 6 Menit
MH
Penulis Opini

Isu kepailitan syariah agar dipisahkan dari kepailitan dari pengadilan niaga pada pengadilan negeri (PN) kemudian diperiksa di bawah pengadilan agama (PA), telah lama mengemuka, baik dikemukakan oleh sebagian akademisi maupun oleh sebagian hakim agung kamar agama beserta jajaran di bawahnya. Isu tersebut kembali mengemuka seiring wacana revisi UU Kepailitan dan dibentuknya pokja kepailitan syariah di Mahkamah Agung RI serta rencana pembentukan organisasi profesi kurator syariah. Untuk itu, perlu dikaji lebih serius dan hati-hati mengenai apakah memang diperlukan kepailitan syariah itu dipisahkan?

Hukumonline
Hukumonline

Sebagai sebuah diskursus akademik, perdebatan yang bermuara pada perbedaan pandangan merupakan sudah ‘makanan’ sehari-hari di lingkungan akademik. Persoalan menjadi lebih kompleks apabila gagasan tersebut masuk dalam undang-undang. Terlebih, jika direalisasikan penanganan kepailitan syariah di pengadilan agama, terpisah dengan kepailitan di pengadilan niaga, yang berarti ada dua sistem kepailitan di Indonesia.

Sifat Akibat Hukum Kepailitan yang Erga Omnes

Kepailitan sejatinya bukanlah perselisihan antara dua pihak antara debitor dengan kreditor an sich, melainkan cara bersama-sama (berjamaah/kolektif) terhadap akibatnya, baik kolektif atas semua harta benda debitor maupun kolektif bagi semua kreditornya, atau yang sering disebut sebagai collective proceeding tool. Keberlakuan putusan pailit, bersifat erga omnes, yang berarti putusan tersebut berlaku pada hak, kewajiban, atau putusan hukum yang mengikat setiap orang, lembaga negara, dan masyarakat umum, bukan hanya pihak yang bersengketa (inter partes). Sifat putusan kepailitan yang erga omnes ini mirip dengan putusan di Mahkamah Konstitusi dan juga kebanyakan putusan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).  

Dengan sifatnya yang erga omnes tersebut, maka tidak terdapat urgensi untuk pemisahan antara kepailitan konvensional di pengadilan niaga pada PN dengan kepailitan syariah di PA. Hal ini karena kepailitan itu akan berlaku akibatnya kepada semua harta debitor yang akan menjadi harta pailit serta terhadap semua kreditor, baik kreditor berdasarkan perikatan konvensional maupun terhadap kreditor yang lahir dari akad syariah.

Bisa dibayangkan jika terdapat kepailitan syariah yang diputus di PA, kemudian hanya berlaku terhadap kreditor (atau nama lain yang sejenis) yang didasarkan pada akad syariah. Padahal aset debitor (atau nama lain yang sejenis yang berlaku dalam akad syariah) adalah satu kesatuan dan tidak terpisah, karena tidak ada aset tanah debitor yang bernama SHM syariah, emas syariah, uang syariah, dan yang sejenisnya, melainkan asetnya sama dengan kepailitan konvensional yaitu SHM, emas, barang bergerak lainnya, uang rupiah atau mata uang asing lainnya, dan yang sejenisnya.

Jika yang dimasukkan dalam harta pailit adalah semua aset tersebut, bagaimana dengan nasib tagihan kreditor yang didasarkan pada perikatan konvensional, padahal berdasarkan hukum positif yang masih berlaku, khususnya Pasal 1131 KUHPerdata tegas menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitor adalah untuk menanggung semua perikatan debitor, atau yang dikenal dengan asas paritas creditorium. Demikian pula sebaliknya.

Dengan asas paritas creditorium sebagaimana dalam Pasal 1131 KUHPerdata, kepailitan konvensional yang selama ini berlaku akan mancakup semua harta debitor serta meliputi semua kreditor baik kreditor konvensional maupun kreditor (atau nama lain yang sejenis) yang mendasarkan pada akad syariah. Demikian pula rezim hukum jaminan yang berlaku selama ini, tidak dibedakan hak tanggungan, fidusia, resi gudang, gadai, serta hipotik, baik yang konvensional maupun yang syariah. Selama ini tidak dikenal adanya hak tanggungan syariah, fidusia syariah dan yang sejenisnya. Termasuk lembaga pelelangan umum, tidak dibedakan lelang konvensional dengan lelang syariah, karena tidak ada kantor lelang syariah. Dan selama ini tidak ada masalah dengan tidak ada pembedaan tersebut.

Halaman selanjutnya:Mengapa lembaga jaminan dan...
pengadilan agamakepailitansyariah
M. Hadi Shubhan

Guru Besar Hukum Kepailitan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info