Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Terbaru

Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anak yang berhadapan dengan hukum dapat disematkan pada setiap anak yang berstatus tersangka, korban, dan saksi di dalam suatu kasus tindak pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukumonline

Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:

  1. Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun dan diajukan tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tersebut tetap diajukan ke persidangan anak.

Baca Juga:

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.

Ada beberapa perbedaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dewasa. Menurut SPPA Pasal 71 ayat (1) pidana pokok untuk anak yang berhadapan dengan hukum yaitu:

  1. pidana peringatan
  2. pidana dengan syarat:

             1. pembinaan di luar lembaga

             2. pelayanan masyarakat

             3. pengawasan

  1. pelatihan kerja
  2. pembinaan dalam lembaga
  3. penjara

Sedangkan di dalam KUHP Pasal 10 menyebutkan pidana pokok yang disebutkan adalah pidana mati, pidana penjara, kurungan, dan denda.

Kemudian, dalam proses persidangan di pengadilan baik dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, relatif lebih singkat daripada persidangan orang dewasa. Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali dan pihak terkait lainnya.

Mengenai proses persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat di pengadilan anak, hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup.

Tags:

Berita Terkait