Mengenal Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif
Utama

Mengenal Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif

Dalam arbitrase yang utama adalah kepastian, bukan keadilan. Keadilan itu harus diperjuangkan saat negosiasi kontrak, bukan saat pelaksanaannya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan. Foto: RES
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan. Foto: RES

Berbeda dengan litigasi, arbitrase menekankan pentingnya kepastian hukum dalam arbitrase. Dalam praktiknya terdapat arbiter yang memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan tanpa kesepakatan para pihak. Partner Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan, mengatakan arbitrase berbeda dengan litigasi di pengadilan yang mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

"Dalam arbitrase yang utama adalah kepastian, bukan keadilan. Keadilan itu harus diperjuangkan saat negosiasi kontrak, bukan saat pelaksanaannya. Begitu perjanjian disepakati, sengketa yang muncul harus diselesaikan berdasarkan pelaksanaan kontrak dengan iktikad baik," katanya dalam Workshop Hukumonline bertajuk ‘Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Perspektif Hukum dan Praktik’, Selasa (26/3).

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Menurutnya, arbitrator tidak boleh memutus perkara berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) kecuali jika para pihak menyepakatinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga:

Eri kemudian mengungkapkan pengalamannya dalam mengajukan pembatalan putusan arbitrase yang dinilainya menyimpang dari aturan hukum. "Saya sering berdebat dengan arbiter yang beranggapan bahwa mereka dapat memutus berdasarkan prinsip ekonomi atau kepatutan. Namun dalam arbitrase, prinsip tersebut tidak dapat digunakan kecuali telah disepakati oleh para pihak," ujarnya.

Ia menceritakan pengalaman dalam sebuah perkara, di mana arbiter memutus berdasarkan kepatutan meskipun para pihak tidak menyepakatinya. "Ini melanggar prinsip arbitrase dan saya akhirnya mengajukan pembatalan putusan tersebut ke pengadilan. Arbiter tidak boleh mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali," kata Eri.

Ia menegaskan bahwa arbitrase harus tetap dijaga sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan tidak boleh dicampur adukkan dengan litigasi di pengadilan. "Jangan mencampuradukkan arbitrase dengan litigasi. Arbitrase memberikan kepastian hukum, bukan sekadar keadilan yang subjektif," tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info