Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal
Utama

Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal

Disgorgement fund merupakan upaya agar pelaku kejahatan pasar modal tidak menikmati keuntungannya yang diperoleh secara tidak sah atau kejahatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.

6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.

8. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal saham berbentuk warkat

9. Tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran.

10. Pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan upaya hukum.

11. Koordinasi antara Penyedia Rekening Dana dan Administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.

12. Laporan yang harus disampaikan oleh Penyedia Rekening Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu penyampaian laporan.

13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.

14. Imbalan jasa Administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh Administrator.

15. Biaya kegiatan operasional Administrator yang ditanggung oleh Dana Kompensasi Kerugian Investor.

16. Jangka waktu penugasan Administrator untuk setiap kasus.

17. Ketentuan besaran imbalan jasa Penyedia Rekening Dana dan biaya pengelolaan rekening dana.

18. Persyaratan Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.

19. Laporan yang harus disampaikan oleh Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.

20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Tags:

Berita Terkait