Mengenal Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia
Terbaru

Mengenal Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Lembaga penunjang memiliki beragam tugas, mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi hingga mengawasi jalannya transaksi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES

Aktivitas pasar modal diawasi oleh beberapa kelembagaan agar stabilitas dan kelancaran transaksi dalam pasar modal terjamin. Pemerintah maupun swasta telah membentuk beberapa lembaga penunjang dalam pasar modal.

Lembaga penunjang tersebut memiliki beragam tugas mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi hingga mengawasi jalannya transaksi. Lembaga penunjang pasar modal adalah pihak yang aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan. 

Kemudian, badan-badan tersebut memiliki tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum. Transaksi jual-beli dalam pasar modal berpengaruh terhadap kondisi ekonomi di Indonesia secara umum, sehingga tidak heran jika beragam transaksi di dalamnya diawasi oleh lembaga-lembaga keuangan tertentu.

Baca Juga:

Berikut kelembagaan yang ada dalam pasar modal, yaitu:

  1. Otoritas Jasa Keuangan

OJK merupakan lembaga institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi berbagai transaksi atau aktivitas yang terjadi di pasar modal. OJK secara keseluruhan mengawasi berbagai transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia. Dalam pasar modal, OJK memiliki fungsi di antaranya menyusun regulasi yang berkaitan dengan pasar modal hingga membina dan mengawasi berbagai aktivitas di pasar modal. OJK juga akan menjadi lembaga yang akan menangani berbagai pelanggaran dalam pasar modal termasuk pasar modal syariah di Indonesia.

  1. Bank Kustodian

Bank Kustodian atau Kustodian Sentral Efek merupakan badan yang menerima harta dan menyimpan, mendistribusikan hingga menyelesaikan berbagai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia. Fungsi Kustodian Sentral Efek dalam pasar modal tertuang dalam UU No. 8 tahun 1995.

  1. Wali Amanat

Wali amanat merupakan wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal yang berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga berperan seperti layaknya advokat yang bisa mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan apabila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.

  1. Kliring Penjamin Efek Indonesia 

Kliring Penjamin Efek Indonesia menjadi salah satu lembaga yang cukup penting di pasar modal. Lembaga ini merupakan institusi yang berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan untuk pasar modal Indonesia.

Lembaga ini juga berperan untuk menyelenggarakan kliring atas transaksi baik di dalam bursa maupun di luar bursa Indonesia. Atas izin OJK, Kliring Penjamin Efek Indonesia bisa melakukan aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya selama mengacu pada undang-undang yang berlaku.

  1. Penjamin Emisi Efek

Penjamin emisi efek sering juga disebut underwriter yang merupakan institusi yang terikat kontrak langsung dengan emiten tertentu. Secara sederhana, underwriter memiliki tugas utama mencatat, melakukan penawaran umum hingga menjamin seluruh transaksi efek emiten yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Underwriter juga berperan dalam memastikan nilai penjualan dan pembayaran efek terkait, telah sesuai dan diemisikan kepada emiten.

  1. Ahli Syariah Pasar Modal

Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah, oleh sebab itu lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan. Lembaga ahli syariah pasar modal berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Demikianlah kelembagaan dalam pasar modal diperlukan. Hal ini agar setiap institusi mudah mengawasi berbagai aktivitas transaksi pasar modal di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info