Mengenal Posisi Of Counsel di Firma Hukum
Terbaru

Mengenal Posisi Of Counsel di Firma Hukum

Of Counsel biasa diartikan sebagai posisi transisi dari Senior Associate menuju Partner.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Of Counsel Guido Hidayanto & Partners (GHP) Bintang Hidayanto. Foto: Istimewa
Of Counsel Guido Hidayanto & Partners (GHP) Bintang Hidayanto. Foto: Istimewa

Profesi advokat salah satu profesi dambaan jebolan Fakultas Hukum. Bagaimana tidak, menjadi seorang advokat dapat membuka peluang berbagai posisi dan profesi kekhususan lain, mulai dari auditor hukum, kurator, konsultan, dan lain-lain. Untuk membangun karier sebagai advokat pada sebuah kantor hukum, biasanya bermula dari magang atau trainee terlebih dahulu, associate, hingga puncak karier sebagai Partner. Akan tetapi, disamping Partner sebetulnya juga terdapat posisi lainnya di kantor hukum yakni Of Counsel.

“Of Counsel sebenarnya tidak ada definisi bakunya, apalagi di Indonesia. Namun biasanya ini adalah posisi transisi dari Senior Associate menuju Partner, atau posisi yang diberikan bagi orang yang memberi jasanya kepada klien firma tapi bukan karyawan atau Partner pada firma tersebut,” ujar Of Counsel Guido Hidayanto & Partners (GHP) Bintang Hidayanto kepada Hukumonline, Selasa (6/9/2022).

Ia menerangkan seringkali posisi Of Counsel diduduki oleh seorang advokat yang lumayan senior, namun tidak dibebani kewajiban untuk mendatangkan klien atau business development layaknya posisi Partner. Meski tidak ada dasar hukum tertentu yang menyebutkan posisi Of Counsel, namun eksistensinya tergantung dengan kebijakan masing-masing law firm yang menerapkan konsep Of Counsel ini.

Baca Juga:

Untuk menjadi seorang Of Counsel, tentu harus menjadi bagian dari law firm sebagai advokat. Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Antara lain warga negara Republik Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Selanjutnya, memiliki ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada Kantor Advokat; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Of Counsel yang juga merupakan advokat memiliki tugas untuk memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. “Umumnya (posisi Of Counsel, red) bukan jenjang karier, namun bisa jadi sebagai pilihan bagi Senior Associate sebelum naik ke level Partnership,” tegas dia.

Bintang sendiri mengaku sebagai seorang Of Counsel di GHP tergolong sebagai corporate commercial lawyer yang fokus utamanya pada hukum komersial korporasi, dengan mempunyai eksposur besar terhadap inbound investment, investment structuring, venture funding, financial technology, emerging markets, dan kesepakatan akuisisi aset. Dia mengaku tidak ada kiat-kiat tertentu untuk dapat menduduki posisi Of Counsel di sebuah firma hukum karena sama saja seperti advokat lainnya.

“Of Counsel mungkin bisa jadi pertimbangan bagi senior lawyer yang merasa butuh waktu untuk transisi dari posisi Associate ke Partner. Karena memang job desk dan skills yang dibutuhkan oleh Associate dan Partner itu lumayan signifikan perbedaannya. Sehingga sangat wajar apabila butuh waktu transisi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait