Sejumlah Isu Hukum dalam Profesi Notaris, Cocok untuk Skripsi!
Terbaru

Sejumlah Isu Hukum dalam Profesi Notaris, Cocok untuk Skripsi!

Mulai dari menggali masalah dalam lembaga jaminan seperti fidusia, hipotik, dan sebagainya sampai dengan isu electronic notary atau cyber notary.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kepala Bidang Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wiratmoko. Foto: Istimewa
Kepala Bidang Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wiratmoko. Foto: Istimewa

Notaris merupakan profesi hukum yang menjadi salah satu penunjang vital dalam lalu lintas hukum perdata. Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik dan kewenangan lain yang diatur UU sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, berimplikasi pada eksistensi dari notaris bukan hanya menunjang jalannya hukum keperdataan di suatu negara, namun juga bidang perekonomian.

“Notaris adalah salah satu penunjang di lalu lintas hukum dan lalu lintas ekonomi baik itu di perbankan maupun lembaga finansial lainnya. Artinya, di perbankan semua pasti menggunakan jasa notaris. Kita tahu dari akta kredit, kuasa melaksanakan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan, baik itu akta jual beli atau pengalihan hak,” terang Notaris Senior yang juga merupakan Kepala Bidang Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wiratmoko melalui sambungan telepon, Selasa (26/7/2022).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Begini Pengertian Supremasi Hukum

Luasnya lingkup yang ditangani profesi Notaris membuatnya memiliki berbagai isu hukum yang berlimpah dan bisa dijadikan topik dalam penelitian skripsi. Sebut saja berbagai lembaga jaminan seperti fidusia, hipotik, dan sebagainya. “Itu salah satu yang mungkin perlu pengkajian dari mahasiswa hukum yang ingin meneliti untuk skripsi. Ada lembaga kuasa, itu juga bisa dikaji.”

Baca Juga:

Wiratmoko menerangkan secara substantif diperlukan kajian, riset, bahkan praktik lapangan di lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya bagi para mahasiswa agar dapat memahami dasar-dasar dan masalahnya. Sebab, tidak bisa jika meneliti isu dunia kenotariatan bila sebatas merujuk pada satu teori atau norma hukum saja. Perlu perbandingan walau masih dalam lingkup hukum positif Indonesia, seperti dikaji secara hukum keperdataan.

“Kita tahu hukum perdata kita sudah terlalu lama, sementara ada kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendesak, sangat urgent, update pada saat saat ini. Seperti electronic notary atau cyber notary, itu tidak diatur dalam KUHPerdata, tapi mungkin-gak mungkin itu bisa dilakukan?”

Apalagi seperti pada saat pandemi dimana setiap orang tidak dapat bertemu satu sama lain. Padahal esensi dari akta autentik ialah antara penghadap dan notaris saling berhadapan tanpa adanya dinding atau pembatas. “Apakah lalu lintas hukum dan ekonomi ditinjau dari perspektif hukum kemarin waktu pandemi itu berjalan atau tidak. Kalau berjalan, apa solusinya? Apakah mengubah sistem hukum atau tidak? Ini substantif semua, dan mahasiswa hukum harus kritis ke sana arah berpikirnya,” saran dia.

“Dia (notaris) berwenang membuat akta autentik dan akta itu harus dibaca dan diterima apa adanya. Artinya apa yang dituangkan notaris dalam akta itu ya dianggap benar karena itu perintah UU. Itu esensi dari pekerjaan notaris. Banyak sekali (cakupan akta autentik yang dibuat notaris) dari sewa-menyewa sampai perjanjian kawin, bayangkan di semua lapangan hukum perdata.”

Tags:

Berita Terkait