Mengenal Strategi Manajemen Risiko Hukum bagi Korporasi
Berita

Mengenal Strategi Manajemen Risiko Hukum bagi Korporasi

Manajemen risiko merupakan langkah mengidentifikasi berbagai risiko yang muncul dari kegiatan usaha perusahaan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Partner pada kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Dini Retnoningsih menyampaikan manajemen risiko berdasarkan aspek hukum dalam perspektif bisnis pada dasarnya suatu tata kelola untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk mencapai kelancaran usaha perusahaan.

Secara umum, manajemen risiko tersebut perlu memerhatikan kesesuaian anggaran dasar dengan kondisi terkini perusahaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka perusahaan harus mengubah anggaran dasar yang diperlukan.

Kemudian, Dini juga menyampaikan keberlakuan masa jabatan direksi dan komisaris. Apabila sudah berakhir masa jabatan tersebut maka perlu melakukan penyesuaian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Dia juga menyampaikan peraturan yang harus diperhatikan yaitu Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta aturan terkait lainnya termasuk regulasi sektoral.

Risiko hukum juga dapat muncul pada transaksi pembiayaan. Beberapa contoh yang harus diperhatikan dalam manajemen risiko pada transaksi pembiayaan yaitu ketersediaan dan kecukupan nilai aset yang akan dijaminkan. Saat aset yang dijaminkan tidak cukup maka perusahaan dapat meminta penyediaan jaminan tambahan lain seperti jaminan perorangan atau perusahaan.

Hal lain yang harus diperhatikan pada manajemen risiko transaksi pembiayaan yaitu memperhatikan ketentuan batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan termasuk pengecualiannya jika ada. Saat batas maksimum tersebut melampaui batas maka mitigasi risikonya harus dapat menganalisa opsi lain yang terbaik dan dapat dijalankan secara hukum seperti melalui mekanisme kredit sindikasi dan sebagainya.

Terdapat juga manajemen risiko pada transaksi penanaman modal. Perlu diketahui batas maksimum kepemilikan asing dalam perusahaan. Lalu, perlu juga memerhatikan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya perubahan kepemilikan saham.

Risiko hukum juga dapat muncul pada transaksi penggabungan dan pengambilalihan. Untuk itu, perlu diperhatikan pelarangan pihak-pihak dalam transaksi penggabungan dan pengambilalihan. Selain itu, perlu memerhatikan keberatan dari karyawan perusahaan dari pengambilalihan dan penggabungan tersebut.

Tags:

Berita Terkait